Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily, Samosir. - Kuasa hukum pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Samosir, Rapidin dan Juang, BMS Situmorang yakin dan optimis sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) Pilkada Samosir akan masuk ke agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya optimistis dan yakin, agenda pembuktian akan bersidang di MK, " kata BMS kepada medanbisnisdaily, Selasa(16/2/2021).
Diakuinya, setelah melewati agenda sidang pendahuluan (pembacaan permohonan) dan penyampaian jawaban dari KPU, keterangan dari Bawaslu serta keterangan dari pihak terkait untuk 132 perkara pilkada di MK, maka agenda persidangan MK pada tanggal 15 - 17 Februari 2021 adalah pembacaan Putusan mengenai berlanjut tidaknya persidangan ke agenda pembuktian Saksi dan Ahli.
Melihat jadwal sidang perkara di laman mkri.id sejak hari Kamis, 11-02-2021 lalu, terdapat 87 perkara yang sudah ditentukan hari dan tanggal sidang untuk pembacaan putusan tanggal 15, 16 dan 17 Februari 2021. Kemudian pada hari Senin, 15-02-2021 pagi, bertambah atau genap menjadi 100 nomor perkara.
Masih menurut BMS Situmorang, salah 100 nomor perkara tersebut, pembacaan putusannya dibagi dalam 3 tiga hari yakni 33 untuk tanggal 15, dan 30 untuk tanggal 16, serta 37 nomor untuk tanggal 17.
Ternyata, diantara 100 perkara yang sidangnya sudah terjadwal tersebut, tidak ada perkara No. 100 atas nama Pemohon Rapidin Simbolon bersama Juang Sianaga (Rapberjuang) dari Kabupaten Samosir.
"Mencermati fakta bahwa dari antara 33 perkara yang jadwal sidangnya tercatat hari Senin, 15-02-2021, tidak satu pun yang dinyatakan lolos ke agenda pembuktian, mudah-mudah sebagai pertanda bahwa perkara nomor 100 atas nama pemohon Rapberjuang, lolos ke babak pembuktian," ujar BMS Situmorang.
"Dan memang, dari sejak awal, kami sangat yakin bahwa permohonan Rapberjuang akan melalui proses pembuktian," kata BMS Situmorang mengakhiri pembicaraan.