Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gugatan perselisihan hasil pilkada Madina yang diajukan pasangan calon Sofwat Nasution-Zubeir Lubis ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Selain hasil Pilkada Madina, MK juga menolak gugatan hasil Pilkada Karo yang diajukan pasangan calon Joshua Ginting-Saberina Tarigan serta Iwan Sembiring Depari-Budianto Surbakti.
"Karo dan Madina gugatannya tidak dapat diterima," ujar Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin yang dihubungi, Selasa (16/2/21).
Namun, gugatan yang diajukan pasangan calon Jakfar-Atika belum diputus. Karenanya, KPU Madina masih akan menunggu putusan MK sebelum menetapkan pasangan terpilih.
Jakfar-Atika adalah peraih suara terbanyak kedua dengan perolehan suara sebanyak 78.921 suara (38,9 %). Mereka hanya kalah 203 suara dari pasangan petahana peraih suara terbanyak Dahlan Hasan Nasution-Aswin yang meraih 79.293 suara (39 %).
Dengan putusan MK ini, maka KPU Karo selanjutnya bisa menjadwalkan penetapan Paslon terpilih untuk selanjutnya proses pelantikan oleh Mendagri.