Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Merasa terjepit dan tidak ada lagi jalan keluar dari kepungan petugas Sat Res Narkoba Polres Taput. Risky Manullang (25), warga Komplek Stadion Lorong V Gang Mawar, Kelurahan Huta Toruan, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara, seorang tersangka pengedar Narkotika jenis ganja berusaha mengelabui petugas. Tersangka mencoba melemparkan tas tempat penyimpanan barang haramnya dari lantai dua rumah persembunyiannya.
Kapolres Taput, melalui Kasubbag Humas, Aiptu W. Baringbing, kepada wartawan Selasa (16/02/2021) mengatakan, penanangkapan tersangka RM dilakukan pada Senin sore (15/02/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Sebelum berhasil ditangkap, tersangka mencoba membuang barang bukti (BB), untuk menghilangkan jejak. sayang usahanya sia-sia karena petugas kita sudah stand by dan memang dianya sudah menjadi target," kata Barimbing.
Setelah petugas berhasil membekuk tersangka, petugas kemudian mengambil barang bukti dan membawa tersangka ke Sat Sarkoba untuk pengembangan. Disampaikannya, dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatanya serta ganja tersebut benar miliknya untuk diedarkan kepada konsumen yang layak di percaya.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yaitu:
-1 (satu) buah kaleng Richeese Rolls warna Kuning berisi narkotika jenis ganja.
-30 (tiga puluh) paket narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat di dalam plastik kantongan warna hijau.
-1(satu) buah plastik kantongan warna hijau berisi narkotika jenis ganja, dengan berat keseluruhan brutto 440,32 Gram.
-1(satu) buah plastik kantongan warna merah berisi 10 (lembar) potongan kertas nasi warna coklat.
-1(satu) buah hekter warna hijau.
-1(satu) kotak anak hekter.
-1(satu) buah tas ransel warna coklat kehijauan.
-1(satu) unit handphone android merk VIVO.
Barimbing menambahkan, saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan dari mana asal usul ganja tersebut dimiliki tersangka.
"Tersangka sudah kita tahan di Rutan Polres Taput. Sesuai dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obat Terlarang, tersangka terancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup," kata Barimbing.