Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat insentif pajak yang diberikan kepada UMKM sudah terealisasi Rp 670 miliar di tahun 2020. Angka tersebut masih jauh dari anggaran yang disiapkan pemerintah yaitu sebesar Rp 2,4 triliun.
Dalam perjalanannya, pemerintah merevisi pagu anggaran insentif pajak menjadi Rp 1,08 triliun untuk PPh Final. Dengan begitu, maka yang terserap hanya sekitar 62,03% atau sebesar Rp 670 miliar.
"Sepanjang 2020, untuk UMKM khususnya itu ada 248.275 UMKM yang memanfaatkan insentif pajak dengan total nilai sebanyak Rp 670 miliar kurang lebih," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor dalam acara Market Review IDX Channel 'Mengulik Berbagai Insentif Perpajakan Bagi UMKM dan Karyawan yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (17/2/2021).
Dia pun berharap insentif pajak yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021 ini dimanfaatkan lebih maksimal lagi oleh para wajib pajak (WP) khususnya pelaku UMKM.
"Target tentunya kami menginginkan para UMKM masih banyak dapat mengikuti sehingga ini dapat menstimulus ekonomi secara keseluruhan," tegasnya.
Neilmaldrin mengaku, pihak DJP juga sudah melakukan sosialisasi dengan gencar terkait dengan insentif pajak di tahun 2021. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui media sosial, media cetak, elektronik, maupun para kanwil dan KPP yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Kami juga mengirimkan email blasting kepada UMKM melalui kanwil dan KPP yang tersebar di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Hingga 30 Juni 2021, para pelaku UMKM dapat memanfaatkan insentif pajak berupa insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Lalu pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.(dtf)