Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily. com - Samosir. Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan gugatan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Rapidin Simbolon/Juang Sinaga ke pokok perkara. MK menjadwalkan akan mendengarkan keterangan ahli dan saksi.
Melihat jadwal sidang perkara yang ditampilkan di laman mkri.id, maka dijadwalkan pada Kamis, 25 Februari 2021 pukul 08.00 WIB, panel hakim 2 Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perkara nomor 100/PHP.BUP.XIX/2021 tentang perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Samosir tahun 2020 dengan agenda sidang pembuktian.
Pada sidang pembuktian nantinya agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dan mengesahkan alat bukti tambahan para pihak diperkenankan untuk menghadirkan saksi maupun ahli.
Kuasa hukum Rapidin-Juang, BMS Situmorang saat dihubungi, Rabu (17/2/2021) mengaku siap untuk menyampaikan berbagai bukti sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) Pilkada Samosir.
Ia juga mengurai berbagai tahapan sidang dan jadwal selanjutnya yakni, tanggal 15 - 16 Februari pengucapan putusan sela. Kemudian tanggal 19 Februari hingga 18 Maret yakni pemeriksaan dan persidangan lanjutan, dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan dan tanggal 19 - 24 Maret yakni pengucapan Putusa dan ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.