Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19, Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tebing Tinggi diperpanjang dan akan berlaku sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2021. Hal ini ditegaskan Wali Kota Tebing Tinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/2/2021), di Lantai 4 Balai Kota setempat, terkait dengan Surat Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Wali Kota Umar Zunaidi menegaskan, Tim Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi melakukan pembatasan terhadap masyarakat-masyarakat yang berkumpul, di lokasi restauran, usaha karaoke dan kegiatan lainnya. Pembatasan tersebut dibatasi hanya sampai pukul 21.00 Wib.
"Terkait kegiatan hajatan di masyarakat kita himbau hanya sampai pukul 18.00 Wib saja. Mengikuti protokol kesehatan, menyiapkan masker, sarana cuci tangan lengkap dengan sabunnya, menjaga jarak dan tidak berkerumun, termasuk rumah ibadah dan takziah orang kemalangan," ujar Walikota.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Kota Tebingtinggi selaku Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dr H Nanang Fitra Aulia melaporkan bahwa sampai saat ini masih terjadi peningkatan kasus positif covid-19 di Kota Tebingtinggi. "Data terakhir sampai hari ini, Rabu (17/2/2021), kasus terkonfirmasi positif berjumlah 43 orang, meninggal dunia 16 orang dan sembuh 300 orang," jelasnya.
Terkait isu di masyarakat tentang adanya rencana Lockdown di Kota Tebingtinggi pada bulan Maret mendatang, Nanang Fitra menanggapi bahwa rencana untuk Lockdown di Kota Tebingtinggi belum ada diterapkan. Memang terjadi peningkatan kasus, tapi kita berharap warga masyarakat tetap patuhi himbauan protokol kesehatan dari pemerintah, katanya.
"Hingga saat ini Lockdown belum ada diterapkan, namun PPKM harus tetap diterapkan. Kita baru selesai rapat dengan Forkompimda yang ada untuk penanganan satuan tugas, tentang pelaksanaan PPKM yang diterapkan sampai tanggal 22 Pebruari 2021," kata Kadis Kesehatan.