Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisaily.com - Medan. Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil ungkap komplotan perampokan bermodus kencan dengan wanita. Tiga dari lima pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Ketiga pelaku yakni Muhammad Syafril Arif Sani (21) warga Jalan Klambir V, Raudatul Hadawiah Nasution alias Bunga (25) warga Jalan Sei Pelita, Sei Mencirim, Sunggal dan Andi Pardede alias Botak (21) warga Jalan Gajah Mada, Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan menjelaskan, peristiwa itu terjadi Sabtu (13/2/2021), sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban melakukan chatting anak melalui aplikasi Michat dengan pemilik aplikasi atas nama Clarisa.
Setelah ngalur-ngidul di dunia maya, korban diduga dirayu untuk berhubungan intim. Alhasil, keduanya bersepakat untuk bertemu di Hotel Cherry Garden, kamar 26 yang terletak di Jalan KH Hasyim, Medan.
"Atas kesepakatan tersebut korban datang menemui pelaku, sesampai di hotel tersebut korban masuk ke dalam kamar no 26 yang telah di sepakati," ungkap Irwansyah Sitorus, Kamis (18/2/2021).
Apes, saat berada di dalam kamar, korban mendapati orang yang berbeda dengan foto yang tertera di aplikasi.
"Saat korban masuk ke dalam kamar tersebut kondisi kamar dalam keadaan mati lampu, karena orang yang di temui korban di dalam kamar tidak sesuai dengan foto orang yang berada di aplikasi michat atas nama Clarisa tersebut," lanjutnya.
Tak terima, korban pun menjelaskan kepada dua orang wanita yang berada di dalam kamar, Lia dan Bunga untuk membatalkan perjanjian. Kedua wanita tersebut yang tak terima dengan permintaan korban pun memaksa korban untuk membayar Rp 500.000 sebagai uang pembatalan.
"Karena korban tidak mau bayar, akhirnya terjadi percekcokan antara korban dengan pelaku Lia dan Bunga di kamar tersebut," tutur Irwansyah.
Di dalam kamar itu, kedua wanita itu melakukan kekerasan terhadap korban. Bunga menendang korban, sedangkan Lia merampas ponsel milik korban.
"Kemudian datang teman pelaku yang bernama Arif Sani, Botak dan Sandi ke kamar tersebut. Pelaku Arif sani dan sandi melakukan kekerasan terhadap korban sedangkan pelaku sandi menjaga -jaga di pintu dan mengancam-nancam korban," kata perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya itu.
Tak tahan menerima perlakuan para pelaku, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 400.000 kepada para pelaku. Namun para pelaku tetap tak terima dan melakukan kekerasan kepada korban.
"Saat itu pelaku Bunga merampas sebuah kalung emas milik korban dari lehernya dan langsung pergi," kata Irwansyah.
Aksi kekerasan itu tak berhenti sampai disitu, para pelaku menyekap korban di dalam kamar. Sementara pelaku lain menunggu kedatangan Bunga yang menjual kalung emas korban.
"Setelah pelaku Bunga datang dan sudah membawa uang sebesar Rp 2.000.000 hasil dari menjualkan kalung emas korban ke toko mas di Jalan Sei Sikambing Medan. Setelah itu pelaku Bunga mengembalikan uang sebesar Rp.250.000 dan handphone kepada korban," lanjutnya.
Puas merampas harta benda milik korban, para pelaku memperbolehkan korban untuk pulang. Para pelaku pergi ke Lapangan Gajah Mada dan membagi-bagikan uang hasil penjualan kalung emas milik korban tersebut.
"Setelah itu pelaku Bunga, Lia, Sandi dan Botak pergi. Sementara pelaku Arif Sani kembali ke hotel," terang Kanit.
Saat santai duduk di depan hotel, apes pun menimpa para pelaku. Keluarga korban yang mendapat informasi dari korban pun mendatangi hotel tersebut dan bertemu dengan Arif Sani. Tak membuang waktu, pihak keluarga pun langsung menghubungi petugas Polsek Medan Baru dan langsung menangkap Arif Sani.
"Saat kita amankan, kita berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 700.000 dari Arif Sani," lanjutnya.
Petugas pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya. "Saat ini kasus masih kita kembangkan untuk mengejar pelaku lainnya," pungkasnya.