Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan pemanggilan terhadap manajamen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan ke kantornya, Kamis (18/2/2021). Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait persoalan insentif nakes rumah sakit milik itu yang belum dibayarkan sejak bulan Mei tahun 2020.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyampaikan, dari keterangan yang didapat, dirinya mengaku ada dugaan tata kelola keuangan yang kurang baik dalam penyaluran insentif Covid-19 para nakes tersebut. "Ternyata ada dugaan tata kelola keuangan yang kurang baik. Saya kira (masalah) ini sudah semakin terbuka," ungkapnya.
Karena Abyadi menjelaskan, dalam prosesnya, dana insentif itu turun dari Kementerian ke BPKAD Pemko Medan, setelah itu ke Dinas Kesehatan baru disalurkan kepada para nakes. "Jadi dana itu tidak ada singgah di rumah sakit," jelasnya.
Kendati demikian, Abyadi menyatakan, pihaknya sejauh ini belum bisa membuat kesimpulan terkait persoalan yang terjadi. Namun yang jelas, sambung dia, proses pencairan insentif nakes itu memang tidak dilakukan oleh rumah sakit.
"Jadi, Dinas Kesehatan mencairkan insentif nakes berdasarkan pengusulan dari rumah sakit. Pihak rumah sakit juga punya rekap data mengenai jam kerja nakes, berapa pasien dan sebagainya yang telah disusun lalu diserahkan kepada Dinas Kesehatan," terangnya.
Selain itu Abyadi juga mengatakan, pengusulan pencairan insentif nakes juga sudah diajukan pada September 2020. Tapi, ternyata yang dibayar baru dua bulan yaitu Maret dan April pada bulan Oktober. "Di sinilah semakin terlihat tata kelola yang kurang baik. Ini juga masih perlu kita proses lebih lanjut," katanya.
Abyadi menyebutkan, saat ini pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan untuk meminta klarifikasi terhadap Sekda Kota Medan dan Dinas Kesehatan Kota Medan pada, Jumat (19/2/2021). Dia menuturkan, surat pemanggilan juga sudah dilayangkan, meski belum ada jawaban.
Sementara, Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, M Reza Hanafi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan klarifikasi terkait insentif para nakes yang belum dibayarkan itu dam pihak rumah sakit hanya sebatas pengusul. Dia menuturkan, Dinas Kesehatan Kota Medan adalah pihak yang mengelola anggaran insentif dan selanjutnya mentransfer ke rekening para nakes, bukan ke rekening rumah sakit.
"Kami hanya mengusulkan berkas pencarian sampai Desember 2020. Sudah kita usulkan lengkap, jadi tinggal bagaimana Dinas Kesehatan mencairkannya dan bisa ditanyakan langsung," ucapnya.
Disinggung soal pengajuan berkas insentif dinilai tidak lengkap oleh Dinas Kesehatan Kota Medan, Reza menegaskan hal itu keliru. Reza kembali menyatakan bahwasanya berkas yang disampaikan telah lengkap.
"Keliru, kami sudah sampaikan dan lengkapi berkasnya baik secara manual maupun melalui aplikasi. Bahkan, ada tanda diterima berkasnya sudah lengkap," pungkasnya.