Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah memanggil perwakilan Shopee Indonesia usai ramainya tagar #SellerAsingBunuhUMKM diperbincangkan di Twitter.
Di balik tagar itu, ada sosok Mr. Hu yang disebut-sebut sebagai importir asing yang berjualan di marketplace Indonesia, dengan memasang harga yang sangat murah sehingga dikhawatirkan dapat membunuh UMKM Indonesia.
Dari hasil pertemuan dengan Shopee, Teten memastikan komitmen untuk mengembangkan UMKM dan mendorong produk lokal.
"Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen melindungi kepentingan nasional yaitu UMKM. Jika diperlukan, Kementerian Koperasi dan UKM akan mendorong diterbitkannya kebijakan pemerintah untuk melindungi UMKM dari praktek perdagangan yang tidak adil," kata Teten dikutip dari keterangan resminya, Jumat (19/2/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Head of Public Policy and Government Relations Shopee Indonesia Radityo Triatmojo menyatakan, sebanyak 98,1 % dari 4 juta penjual aktif di Shopee adalah UMKM dan hanya 0,1 % penjual crossborder. Artinya, dari 4 juta penjual aktif, ada 4.000 pedagang asing di lapak Shopee. Selain itu, penjualan produk UMKM di Shopee tercatat sebesar 71,4 %, sedangkan produk crossborder hanya 3 %, dan sisanya pedagang besar lokal.
"Shopee berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan serta keberlangsungan bisnis para pelaku UMKM di Indonesia dengan memberikan sorotan khusus melalui inisiatif dan inovasi yang dihadirkan sejak awal Shopee berdiri," kata Radityo.
Menurut Radityo, pihaknya juga telah memberikan kanal khusus untuk produk UMKM di platform e-commerce tersebut.
"Kami telah menghadirkan rangkaian program edukasi dan pendampingan bersama dengan beberapa kementerian dan lembaga pemerintahan melalui Kampus Shopee, serta memasarkan produk UMKM melalui kanal khusus produk lokal Kreasi Nusantara," jelas Radityo.
Kembali ke Teten, ia mengatakan pihaknya akan mencegah aktivitas perdagangan crossborder yang bisa mengancam UMKM dan produk lokal. Namun, untuk saat ini perlindungannya dilakukan dengan mengecek kepatuhan seluruh penyedia marketplace terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku.
Kedua, pemerintah juga memberikan tarif pajak 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0% dengan terhadap barang impor dengan ambang batas nilai US$ 3 dolar atau setara Rp 42.260 (kurs Rp 14.089). Artinya, produk asing yang harganya di atas US$ 3, kemudian diimpor ke Indonesia maka akan dikenakan tarif pajak 17,5%.
Lalu, ada juga program inkubasi, pelatihan, dan pendampingan melalui LLP-KUKM. Tak lupa juga program untuk meningkatkan akses pasar UMKM antara lain Program Bangga Buatan Indonesia, pengalokasian 40% belanja barang dan jasa K/L dan pemerintah daerah kepada UMKM, serta alokasi pengadaan barang dan jasa BUMN kepada UMKM.
Upaya meningkatkan akses pasar dalam negeri juga dilakukan melalui program digitalisasi UMKM yang telah meningkatkan jumlah UMKM yang onboard ke digital dari 7 juta menjadi 11,4 juta UMKM selama tahun 2020. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan berbagai penyedia platform e-commerce.
"Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong transformasi UKM go global. Untuk mendorong ekspor Kementerian Koperasi dan UKM bersama-sama Kementerian Perdagangan dan berbagai asosiasi mencanangkan program 500.000 eksportir baru tahun 2030," tandas Teten.(dtf)