Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski sudah berstatus tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan Covid-19, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, masih tetap sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Samosir. Alasannya, karena status hukum Jabiat masih tersangka. Kecuali bahwa sudah ada keputusan lebih lanjut dari proses hukum, barulah ditunjuk Plh Sekda, yang sekaligus Plh bupati.
"Dia (Sekda) kan belum dilakukan pemberhentian sementara. Posisi dia kan masih sebagai Sekda," ujar Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, R Sabrina menjawab wartawan, di Medan, Jumat (19/02/2021).
Namun apabila nanti dalam proses hukumnya Jabiat ditahan, maka akan ada surat yang menyatakan Sekda Samosir diberhentikan sementara. Dan setelah itu dilakukan penunjukan Plh Sekda sekaligus Plh bupati.
BACA JUGA: Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Kadis Perhubungan Tersangka Penyalahgunaan Bansos Covid
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Samosir, Selasa (16/02/2021), menetapkan Sekda Samosir, Jabiat Sagala, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial terkait covid-19.
Tidak hanya Jabiat, Kepala Dinas Perhubungan Samosir, Sardo Sirumapea, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sabrina menambahkan, tidak boleh terjadi kekosongan pemerintahan di Samosir untuk tetap berjalannya pelayanan bagi rakyat Samosir dan untuk urusan administrasial Pemkab Samosir itu sendiri.
Untuk itu, Sekda Jabiat Sinaga diminta tetap fokus menjalankan pemerintahan. "Dan memastikan tetap berjalannya pelayanan baik kepada masyarakat dan di internal Pemkab Samosir itu sendiri," pungkas Sabrina.