Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, Jumat (19/2/2020), menyampaikan laporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 di Rumah Dinas Gubernur Provinsi Sumatera Utaranmelalui e-Filing. Selanjutnya, bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT dikirimkan melalui email dan disampaikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kakanwil DJP Sumut I) diwakili oleh Kakanwil DJP Sumut II Anggrah Warsono.
Penyampaian sekaligus penyerahan SPT ini disaksikan Staf Ahli Gubernur Provinsi Sumatera Utara Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan Aset dan SDA Agus Tripriyono, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia Hendri Z, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Sumut I Wahyu Widodo, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut II Mukhammad Faisal Artjan.
Kaknwil DJP Sumut I dalam siaran persnya menyebutkan, pada penyerahan SPT tersebut Gubsu Edy Rahmayadi mengimbau kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta masyarakat Sumatera Utara untuk menjalankan kewajiban perpajakan, khususnya kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Edy Rahmayadi juga mengajak masyarakat untuk patuh dalam pendaftaran menjadi Wajib Pajak, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak. “Kita semua menjadi warga negara Indonesia yang baik, taat, dan bersama-sama membangun bangsa ini menuju Indonesia yang lebih maju.” tuturnya.
Kanwil DJP Sumatera Utara I berharap kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun Sumatera Utara dengan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan sampai dengan 31 Maret 2021 lewat e-Filing melalui laman www.pajak.go.id.