Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Di dalamnya terdapat manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Dijelaskan dalam pasal 21 ayat 1, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, dan sebesar 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
"Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan," demikian bunyi pasal 21 ayat 2.
Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah, dalam hal ini Rp 5 juta.
Jadi, berapa manfaat uang tunai yang diterima pekerja?
Jika mengambil asumsi batas atas upah di Rp 5 juta maka manfaat yang diterima pada 3 bulan pertama adalah 45 persennya atau Rp 2.250.000×3= Rp 6.750.000.
Lalu di 3 bulan berikutnya manfaat uang tunai yang diterima adalah 25 persennya atau Rp 1.250.000×3= Rp 3.750.000.
Dengan demikian, total manfaat uang tunai yang diterima selama 6 bulan adalah Rp 10.500.000. Itu dengan asumsi upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran sebesar batas atas upah atau Rp 5 juta.
Dijelaskan dalam pasal 22, besaran batas atas upah dilakukan evaluasi setiap 2 tahun. Evaluasi besaran batas atas upah dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dewan jaminan sosial nasional.
"Besaran batas atas upah hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," tambah pasal 22.(dtf)