Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah pensiunan dari PTPN 2 menolak penggusuran rumahnya. Penolakan itu mereka sampaikan dalam aksi damai yang berlangsung di depan gedung DPRD Sumatra Utara (Sumut) Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (22/2/2021).
Dalam aksinya, massa aksi yang rata-rata telah berusia lanjut ini, membawa sejumlah poster yang berisikan tuntutan mereka. Selain menolak penggusuran mereka juga meminta pemerintah menindak tegas mafia tanah yang banyak berseliweran di Sumut. Mereka juga mengeluh sulitnya ekonomi selama masa pandemi ini, sehingga jika penggusuran dilakukan kehidupan mereka semakin susah.
Dalam aksi itu, para pensiunan BUMN itu didampingi LBH Medan. Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, mengatakan, berdasarkan SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 November 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN 2 berdasarkan risalah panitia B Plus. Disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha. Maka secara yuridis eks HGU PTPN 2 dikuasai langsung oleh negara.
"Karenanya para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah eks PTPN 2 ini dari negara. Di antaranya lokasi perumahan pensiunan emplasmen kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia yang bagian dari eks HGU PTPN 2 itu. PTPN 2 tidak berhak mengalihkan lahan kepada pihak lain," jelas Alinafiah.