Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Berdasarkan hasil survei Ombudsman RI Perwakilan Sumut, tingkat kepatuhan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar dalam pelayanan publik masih berada di zona kuning. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, memberikan masukan agar tingkat kepatuhan Pemko Siantar berubah menjadi zona hijau.
Menurut Abyadi, pemerintah harus hadir untuk masyarakat. Ia berharap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dapat meningkatkan pelayanan kepada publik.
"Dalam pelayanan ini kita terus berubah dan berbenah sesuai kebutuhan masyarakat. Sehingga masyarakat lebih merasa nyaman mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Dalam memberikan pelayanan, OPD harus memudahkan masyarakat dalam segala pengurusan," ujar Abyadi usai mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pematangsiantar, Selasa (23/2/2021).
Pj Sekda Kota Pematangsiantar Hendra Darmawan Siregar, dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar ke kantor Disdukcapil dan DPM-PTSP untuk melakukan penilaian.
"Harapan saya semoga Kota Pematangsiantar meraih zona hijau (tingkat kepatuhan tinggi) terhadap Undang-undang Pelayanan Publik," katanya.
Masih kata Hendra, pelayanan publik prima dan berkualitas adalah salah satu sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi. Sedangkan pelayanan prima adalah bukti nyata bekerjanya birokrasi pelayanan di OPD.