Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Hasil Operasi Anti Narkotika (Antik) Toba 2021 yang digelar Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi sejak 27 Januari hingga 16 Pebruari 2021 mengungkap 25 kasus narkoba dan menangkap 35 orang tersangka. Bersama para pelaku petugas mengamankan 65,73 gram sabu dan 103 butir pil ekstasi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK saat Pers Release, Rabu (24/2) di Mapolres Tebingtinggi menjelaskan, Operasi Antik yang digelar selama 21 hari, Tim Satres Narkoba berhasil mengungkap 25 kasus dengan 35 orang pelaku terdiri dari 34 orang laki-laki dan 1 wanita.
"Dari ke 35 orang pelaku, sebanyak 7 orang merupakan bandar dan pemakai 28 orang. Jumlah barang bukti yang disita, sabu seberat 65,73 gram dan pil ekstasi 103 butir dengan berat 30,06 gram,” jelas Kapolres.
Kapolres berharap walaupun ke depan tidak ada Operasi Antik, tetapi kita komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba khususnya di kota Tebingtinggi.
“Mohon kerjasama dan dukungan dari seluruh elemen warga masyarakat Tebingtinggi, agar Kota Tebingtinggi bersih dari peredaran narkoba,” harap Kapolres AKBP Agus Sugiyarso.
Kepada para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Hadir bersama Kapolres Tebingtinggi, Waka Polres Kompol Sarponi, Kabag Ops Kompol Burju Siahaan, Kasat Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan dan Kasubbag Humas AKP Joshua Nainggolan.