Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua mantan petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP, Puji Suhartono dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz mulai diadili di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/2/2021) siang. Keduanya diadili terkait perkara dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara (Labura).
Dalam sidang perdana yang digelar secara teleconference tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi, dalam dakwaannya menuturkan perkara keduanya bermula pada April 2017, saat Bupati Labura nonaktif Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung, meminta Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar mengurus perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan pengajuan usulan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, Kabupaten Labura di Kementerian Keuangan.
Pada 19 Februari 2018, saat Agusman Sinaga dan Yaya Purnomo melakukan pertemuan dengan Puji Suhartono, menyampaikan bahwa RKA DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labura, belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI.
"Sehingga apabila sampai bulan Februari 2018 tidak disetujui, maka DAK APBN T.A. 2018 tersebut tidak akan dapat dicairkan," kata JPU Budhi, di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin.
Selanjutnya kata JPU, Puji pun meminta bantuan Irgan selaku Anggota DPR-RI Komisi IX, yang merupakan mitra kerja Kementerian Kesehatan RI untuk membantu menyelesaikan permasalahan RKA DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labura yang belum disetujui tadi, lalu terdakwa Irgan pun menyampaikan bersedia untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Pada 2 Maret 2018, Irgan yang sedang umroh menghubungi Puji Suhartono meminta uang untuk membeli oleh-oleh dan Puji menyanggupi akan memberikan uang sejumlah Rp 100 juta," urai JPU.
Selanjutnya, pada 15 Maret 2018, Kementerian Keuangan RI mengumumkan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan, untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labura disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI dengan nilai sebesar Rp 30 miliar.
Selanjutnya, Chairul menghubungi Puji Suhartono meminta kekurangan uang sebesar Rp 80 juta, atas bantuan pengurusan perolehan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan, yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Keuangan RI.
"Kemudian Yaya Purnomo menghubungi Agusman Sinaga meminta mengirim uang untuk bagian Puji Suhartono sebesar Rp 100 juta," kata JPU.
Dikatakan JPU bahwa kedua terdakwa mengetahui atau patut menduga, bahwa penerimaan hadiah berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 200 juta, dari Haji Buyung dan Agusman Sinaga tersebut, diberikan untuk membantu pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (DAK APBN T.A. 2018) Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labura agar disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
"Perbuatan terdakwa, merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas JPU Budhi.
Usai pembacaan dakwaan, kedua penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, selanjutnya majelis hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.