Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat.Setelah menghilang selama 17 hari, sejak melakukan penganiayaan pada 7 Februari 2021 lalu terhadap korbannya bernama Azwar (59). Kamis (25/2/2021) Erwin Syahputra alias Dede Cutek (30) pelaku penganiayaan warga Jalan Imam Bonjol Gang Amal, Kelurahan Berandan Timur, Kecamatab Babalan, Langkat, ditangkap Polsek Pangkalan Brandan.
Kapolsek Pangkalan Brandan, Langkat, AKP PS Simbolon mengatakan, penangkapan terhadap pelaku penganiayaan berdasarka laporan M Syafii (28) selaku anak korban, warga Dusun VII Paluh Sipat, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Langkat. Sesuai dengan LP/19/II/2021/SU/LKT/ SEK-BRANDAN Tgl 07 Februari 2021.
"Minggu 7 Februari 2021, sekira pukul 23.00 WIB, pelapor mendapat telepon dari pakciknya untuk membawa BPJS dan Kartu Keluarga ke Rumah Sakit Pertamina, sesampainya di Rumah Sakit, pelapor melihat ayahnya (korban) bersimbah darah. Setelah ditanya korban telah dibacok oleh Erwin Syahputra alias Dedek Cutek. atas kejadian itu pelapor merasa keberatan dan membuat laporan/ pengaduan ke Polsek Pangkalan," kata Kapolsek AKP PS Simbolon.
Dari laporan itu, kata Kapolsek Pangkalan Berandan lagi, selama ini pelaku berpindah-pindah tempat, Kamis pagi pukul 04.00 WIB pelaku diketahui sedang berada di Gang Mariam Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.
"Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dilakukan penggeledahan disekitaran ditangkapnya pelaku, ditemukan barang bukti berupa sebilah samurai yang digunakan saat melakukan penganiayaan terhadap korban, sebilah pisau sangkur, sebilah pisau badik, 1 pucuk senpi shofgan dan ditemukan juga 1 dompet berwarna merah berisi 2 plastik klip bening ukuran kecil les merah berisi sabu-sabu. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pangkalan Berandan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.