Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Horas Bangso Batak (HBB) mendesak Kapolri melakukan inisiatif penerbitan surat keputusan bersama (SKB) terkait penanganan kasus penistaan agama. Pasalnya, kasus ini kerap jadi polemik di masyarakat. SKB itu nantinya menjadi pedoman penanganan perkara kasus penistaan agama yang disepakati kepolisian, kejaksaan dan kehakiman yang melibatkan para ahli hukum dalam penyusunannya.
Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul mengatakan, kasus 4 tenaga kesehatan di RS Djasamen Saragih, Pematang Siantar, yang dituduhkan melecehkan agama menjadi pelajaran penting dan mengundang keprihatinan banyak pihak.
"Sejumlah perkara yang menjerat para tersangka pasal penistaan agama hingga saat ini masih multi tafsir di tengah masyarakat, bahkan bagi kalangan ahli hukum sendiri. Kerap orang-orang yang ditersangkakan dan dihukum dengan pasal penistaan agama justru sesungguhnya merasa tidak melakukan perbuatan sesuai dengan rumusan pasal penistaan agama," kata Lamsiang, Jumat (26/2/2021)
Dikatakan praktisi hukum ini, pasal 156 (a) KUHP sering dimanfaatkan sekelompok orang untuk mengkriminalisasi orang lain dengan memaksakan penafsiran pasal penistaan agama menurut pendapatnya. Jika mencermati isi undang-undang itu dikatakan penistaan agama adalah tindakan yang menganjurkan atau melakukan kegiatan ajaran agama yang menyimpang dari ajaran agama tertentu.
"Kalau seperti kasus Lia Eden ataupun Akhmad Musadeq, jelas karena mengajarkan ajaran sesat. Beda halnya dengan kasus yang menimpa Ahok, Arswendo, Meiliana dan yang menimpa 4 nakes itu," tegas Lamsiang.
Keputusan bersama itu, sambung Lamsiang, nantinya menjadi acuan kepada semua penyidik, penuntut hukum dan hakim dalam menangani suatu perkara yang diduga pelecehan agama.