Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Samosir. Polres Samosir berencana akan mengundang pihak terkait hingga pihak yang mengaku pemilik lahan atas adanya dugaan ilegal penyadapan getah pinus di Desa Martoba, Simanindo.
"Kami akan memanggil semua pihak terkait salah satunya dari Dinas Kehutanan," kata Kasubag Humas, Iptu M Silalahi, Jumat (26/2/2021).
Silalahi menambahkan ada warga bermarga Turnip menemukan sekelompok masyarakat sedang melakukan penyadapan Pinus di kawasan Simanindo. Setelah dilakukan interogasi, warga penyadap Pinus juga mengaku bekerja dilahan miliknya dan melakukan penyadapan Pinus karena ada surat keterangan dari kepala desa.
"Makanya kami dari kepolisian berencana mengundang semua pihak, karena masing masing ada yang mengklaim kawasan ini," tegasnya.
Sebelumnya, sekelompok warga menemukan ada penyadapan Pinus yang diduga ilegal di Simanindo. Kegiatan penyadap pinus dikuatirkan akan merusak hutan penyangga Danau Toba.