Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Bukhari Abdullah selaku Konsultan Pengawas yang datang menyerahkan diri, Jumat (26/2/2021) sore. Team Leader CV Indhoma Consultant merupakan terpidana korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp 5.651.448.000.
"Terpidana atas nama Bukhari Abdullah menyerahkan diri untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas II-A Pancur Batu," ujar Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Bondan Subrata, Jumat malam.
Dijelaskan Bondan, Bukhari telah dihukum selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bukhari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2445.K/Pid.Sus/2018 tanggal 15 April 2018, yang telah berkekuatan tetap," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Sleman ini.
Kasus ini bermula ketika proyek revitalisasi terminal terbesar di Medan itu ditemukan 6 item volume pekerjaan tidak sesuai kontrak dan dinilai amburadul.
Keenam item volume pekerjaan yang dimaksud yakni area pengerasan lahan, pekerjaan overlay pekerasan lama, peningkatan utilitas pemasangan pada bagian istalasi jet pump dengan status nihil dan drainase pada normalisasi saluran lama.
Kemudian, item perbaikan saluran pada pembuatan penutup drainase (beton) dan terakhir pembuatan kanopi area drop off MPU pada pengecoran kolom.
Setelah dilakukan penelitian oleh ahli untuk kegiatan tersebut dan perhitungan kerugian negara dari konsultan akuntan publik diketahui terdapat kekurangan volume untuk pekerjaan terhitung selama 90 hari kalender.
Untuk kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan revitalisasi Terminal Terpadu Amplas diketahui jumlah kerugian negara sebesar Rp 491.104.883 yang dihitung oleh akuntan publik.
Sebelumnya, Plt Kabid Pengawasan dan Survey pada Distarukim Medan, Khairudi Hazfin Siregar juga langsung dieksekusi ke Rutan Klas I Tanjunggusta Medan setelah datang menyerahkan diri pada 19 Februari 2021.