Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam aturan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pihaknya mengecam aturan tersebut karena buruh bisa dikontrak hingga 5 tahun tanpa adanya kepastian diangkat sebagai karyawan tetap.
"Nah, begitu 5 tahun, harapan untuk diangkat sebagai karyawan tetap pasti hilang, kenapa? karena kontrak dia bisa berulang-ulang tanpa batas waktu periode," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi detikcom, Minggu (28/2/2021).
Dijelaskannya, jika tidak ada periode kontrak, hanya batas waktu kontrak maka akan terjadi kontrak yang berulang-ulang.
"Misal dikontrak 2 minggu ya bisa dipecat, dikontrak lagi sebulan dipecat, dikontrak lagi setahun, bisa saja terjadi dalam 5 tahun periode kontraknya ratusan kali," sebutnya.
Secara psikologis, menurutnya aturan tersebut bisa membuat buruh merasa tidak nyaman bekerja di perusahaan. Akibatnya produktivitas akan turun sehingga yang rugi perusahaannya juga.
"Itu produktivitas pasti menurun. Sebenarnya rugi perusahaan itu. PP Nomor 35 ini merugikan pengusaha juga sebenarnya kalau dipikirkan secara baik-baik, sebagai perusahaan yang modern ya. Kalau perusahaan abal-abal tentu senang ya karena (bisa) kontrak pecat-kontrak pecat," tambahnya.
Mengutip PP 35/2021, pasal 5 menerangkan PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:
a. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
b. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
c. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.(dtf)