Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara, akhirnya menetapkan FTR alias Evi (34) warga Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah.
Peristiwa pembakaran rumah berawal dari keributan yang terjadi antara FTR alias Evi dengan suaminya Rustam Ritonga. Pada saat itu FTR meminta agar suaminya menceraikan dirinya dengan alasan sudah tidak tahan lagi berumah tangga dengan suaminya. Tak hanya itu, FTR juga meminta agar suaminya menjual rumah tersebut. Namun, suaminya menolak sehingga FTR membakar rumah tersebut.
"Kejadian terjadi pada tanggal 16 Februari 2021 di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara. Akibat dari kejadian itu, 3 pintu rumah terbakar," kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi saat siaran pers di Mapolres Batubara, Senin (1/3/2021).
Ia mengungkapkan, FTR alias Evi membakar rumah tersebut dengan cara menghidupkan korek api lalu membakar tirai pintu belakang atau dapur rumah. Setelah itu, membakar karpet yang dijadikan tempat tidur yang ada didalam kamar. Selanjutnya FTR alias Evi pergi meninggalkan rumah.
"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 187 ayat (1), ayat (2) subs pasal 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun," katanya.
Selain menetapkan tersangka pembakaran rumah, Polisi juga menetapkan EFY alias Anto (40) warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu dalam penjualan satu unit mobil Toyota Calya.
Tak hanya itu, Polisi juga menetapkan AAR (25) warga Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara serta SFR alias Ual Umbul (32) warga Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, sebagai tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Vega ZR.