Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Jumlah penduduk miskin di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) berdasarkan Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan pada September 2020 sebanyak 1.356.720 jiwa atau 9,14% dari total penduduk Sumut. Jumlah tersebut mengalami peningkatan 0,51 poin atau 96.220 jiwa dibandingkan September 2019 sebanyak 1.260.500 jiwa.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Syech Suhaimi, mengatakan, berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode Maret - September 2020, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan naik sebanyak 60.500 jiwa. "Sedangkan di perdesaan naik sebanyak 12.900 jiwa. Jadi persentase penduduk miskin di perkotaan naik dari 8,73% menjadi 9,25% dan di pedesaaan naik dari 8,77% menjadi 9,02%," katanya, saat pemaparan secara virtual, Senin (1/3/2021).
Secara umum, kata Syech, pada periode 2008 hingga September 2020, tingkat kemiskinan di Sumut mengalami penurunan baik dari sisi jumlah maupun persentase, kecuali pada September 2013, September 2014 hingga September 2015 yang dipicu oleh kenaikan harga barang kebutuhan pokok sebagai akibat dari kenaikan hargabahan bakar minyak.
Sementara itu, kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode Maret 2020 dan September 2020 disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.
Untuk perkembangan Garis Kemiskinan September 2019 hingga September 2020, pada September 2020 garis kemiskinan di Sumut sebesar Rp 505.236 per kapita per bulan. Untuk daerah perkotaan, garis kemiskinannya sebesar Rp 520.529 per kapita per bulan, dan untuk daerah perdesaan Rp486.642 per kapita per bulan.
Dibandingkan dengan Maret 2020, garis kemiskinan Sumut pada September 2020 naik 0,46% dari Rp 502.904 per kapita per bulan menjadi Rp 505.236 per kapita per bulan. Garis kemiskinan di perkotaan naik 0,45% dari Rp 518.218 per kapita per bulan menjadi Rp 520.529 per kapita per bulan. Sedangkan garis kemiskinan di perdesaan naik 0,40% dari Rp 484.717per kapita per bulan menjadi Rp 486.642 per kapita per bulan.