Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Calon Bupati Nias Selatan (Nisel), Idealisman Dachi, menyerahkan sepenuhnya kepada majalies hakim mengenai nasib gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada Nisel tahun 2020, Senin (1/3/2021) beragendakan pemohon untuk mengajukan saksi atau saksi ahlinya untuk membuktikan dalil permohonannya.
"Kita serahkan kepada majelis hakim sebagai wakil Tuhan di dunia," kata calon Bupati Idealisman Dachi, ketika dihubungi, Senin (1/3/21).
Idealisman Dachi yang berpasangan dengan Sozanolo Nduru meminta MK untuk memerintahkan KPU Nisel mendiskualifikasi pasangan Hilarius Duha-Firman Giawa, karena pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh Hilarius Duha sebagai bupati petahana.
Idealisman yang merupakan Bupati Nias Selatan 2011-2016 ini mengatakan, dalam persidangan lanjutan ini mereka mengajukan beberapa saksi. Termasuk saksi fakta dari masyarakat penerima bantuan sosial tunai (BST) yang dimanfaatkan petahana mempengaruhi pilihan pemilih.
Berdasarkan permohonannya di MK, Idealisman-Sozanolo menyatakan bahwa selaku Bupati petahana, Hilarius Duha terbukti melanggar pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016 karena terbukti berdasarkan keputusan Bawaslu Nisel lewat surat rekomendasi Bawaslu Nisel No.915/BAWASLU-PROV.SU-14/PM yang meminta KPU Nisel melakukan pembatalan sebagai calon, atau diskualifikasi terhadap Hilarius Duha-Firman Giawa. Menurut Bawaslu, pembatalan harus dilakukan karena Hilarius terbukti menggunakan program Pemkab Nias Selatan berupa pemberian bibit ternak babi kepada masyarakat.
MK menurut mereka harus memutus ini karena KPU menyatakan rekomendasi pembatalan tidak bisa mereka jalankan sebab segala sesuatu yang mempengaruhi hasil pemilihan setelah proses rekapitulasi menjadi kewenangan MK.
"(Kami memohon) Rekomendasi pembatalan (Hilarius-Firman)," katanya.
Pertarungan di Pilkada antara Hilarius Duha dengan Idealisman Dachi ini merupakan edisi kedua. Pada Pilkada 2015 lalu, Hilarius berhasil mengalahkan Idealisman meski bersatus petahana.
Berdasarkan rekapitulasi KPU, Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru yang meraih 54,019 suara atau 42,78%. Pasangan ini kalah dengan pasangan petahana Hilarius Duha-Firman Giawa yang meraih 72,258 suara atau 57,22 %.