Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
HARI Hidupan Liar yang diperingati setiap 3 Maret adalah momentum bagi kita untuk menyadari betapa kehidupan liar yang mereka (masyarakat adat) jalani bukan menandakan pola pikir dan hidup yang liar. Juga menyadari bahwa seharusnya hewan yang tinggal di dalam hutan layaknya hidup liar, bebas dan tidak terancam.
Masyarakat adat dan ribuan spesies fauna yang tinggal di pedalaman hutan menjadi tokoh utama penting yang patut kita sadari sebagai pemerhati hutan yang nyata. Tidak seperti kita yang mau melakukan konversi hutan demi tujuan pribadi, melakukan pembalakan liar dengan pembakaran hutan. Karena bagi masyarakat adat dan fauna, hutan adalah habitat untuk mereka agar bertahan hidup.
Kenyataanya, cara pandang kita pada masyarakat adat melebihi kehidupan liar yang mereka jalani. Tidak jarang, stigma kita kepada mereka yang tinggal nan jauh dari kota bermacam-macam, seperti mereka adalah orang hutan, orang gunung, yang bau, kotor, kumal, terbelakang, kasar, primitif, penganut ilmu hitam, tak terpelajar, dan masih banyak lagi sebutannya.
Ditambah lagi tidak jarang hak-hak masyarakat adat tidak terpenuhi seperti hak atas budaya spiritual, hak perempuan adat, hak anak dan pemuda adat, hak atas lingkungan hidup, hak atas persetujuan bebas tanpa paksaan, didahulukan dan diinformasikan (Free, Prior, and Informed Consent, disingkat FPIC), dan hak atas ulayat adat.
Yang ada perlakuan kepada mereka berujung pada penolakan, pengusiran, hingga pengucilan. Padahal, masyarakat adat termasuk sosok garda terdepan yang berani menentang bagi siapa saja yang mencoba merusak hutan secara ilegal.
BACA JUGA: Peran Manajemen Risiko dalam Segala Aktifitas
Pada tanggal 24 Februari 2021 lalu, IKLH untuk tahun 2020 dirilis. IKLH (Indeks Kualitas Lingkungan Hidup) adalah indeks yang menggambarkan kondisi lingkungan pada periode tertentu. Indonesia memperoleh peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu 70,27.
IKLH terdiri dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Air Laut (IKAL), Indeks Kualitas Lahan (IKL) dan 2 penambahan indeks memberikan peningkatan nilai pada indeks, yakni Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG) dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL). Nilai tersebut sudah menandakan bahwa kondisi lingkungan di Indonesia dalam keadaan baik.
Indonesia tidak boleh lengah untuk meningkatkan nilai indeks IKLH. Jika ingin mencapai target pada 2020-2024 sesuai Visi RPJMN diatas nilai 80. Upaya-upaya peningkatan kualitas air dengan menjaga dan melestarikan hutan, mengurangi tingkat polusi udara dengan keberadaan pohon-pohon di lingkungan sekitar, pengendalian pencemaran lingkungan, mengurangi jumlah karbon dengan keberadaan ekosistem gambut merupakan langkah untuk mewujudkannya.
Selain itu, lemahnya Undang-undang di negara yang mengancam kesejahteraan satwa liar untuk tidak diburu dan diperdagangkan. Kejahatan terhadap satwa liar semakin marak. Ancaman pada satwa liar tidak hanya datang ketika perubahan fungsi lahan dan hutan. Ancaman datang dari perburuan yang terencana.
Mengambil data dari Voaindonesia.com, kejahatan terhadap satwa liar merupakan kejahatan terbesar posisi kedua setelah kejahatan narkotika. Dan Indonesia tercatat lebih dari 80 persen yang satwa-satwa liarnya diperdagangkan baik secara langsung maupun secara tidak langsung (daring). Satwa liar dan keberadaan hutan memiliki keterkaitan yang kuat. Dalam arti, kehilangan satwa liar dapat mengancam runtuhnya keberadaan hutan tersebut.
Membicarakan keberadaan hutan dan keanekaragaman hayati yang tinggal di dalamnya tidak ada habis-habisnya dari dulu. Hutan dan segala isinya terlalu luas untuk kita jaga. Yang perlu kita jaga adalah diri kita agar dalam kendali untuk tidak merusak, memburu, mengubah, dan menyakiti keanekaragaman hayati yang tinggal indah dan damai, sejatinya dimana keberadaan mereka saat ini.
====
Penulis Bergiat di Perkamen (Perhimpunan Suka Menulis) dan NGO peduli hutan HePI (Healthy Planet Indonesia).
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat/profesi/kegiatan (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Gunakan kalimat-kalimat yang singkat (3-5 kalimat setiap paragraf). Judul artikel dibuat menjadi subjek email. Tulisan TIDAK DIKIRIM DALAM BENTUK LAMPIRAN EMAIL, namun langsung dimuat di BADAN EMAIL. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]