Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Seorang wanita muda yang diduga berperan sebagai mucikari online, berinisial TS (19) warga Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, diamankan Polres Pelabuhan Belawan. Turut diamankan seorang pria berinisial FS alias Rendi (36), warga Medan Barat yang dijuga sebagai pengguna jasa layanan esek-esek yang memesan lewat media sosial.
Keterangan yang diperoleh medanbisnisdaily.com saat kasus tersebut dipaparkan di Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (2/3/2021) sore, menyebutkan, TS dan FS dibekuk dari sebuah kamar hotel di kawasan Belawan beberapa hari lalu. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai sebanyak Rp 520 ribu, satu kunci mobil dan 4 unit HP.
Disebutkan, TS yang berperan sebagai mucikari, menawarkan gadis yang masih di bawah umur, T (14) melalui media sosial kepada FS dengan tarif Rp 600.000 sekali kencan. Setelah tarif kencan disepakali, TS kemudian mengantarkan korban ke sebuah hotel yang telah ditentukan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek H Cahyadi membenarkan pihaknya telah menciduk mucikari prostitusi online TS dan seorang pria pemesan FS. Guna pengusutan lebih lanjut, wanita mucikari dan pria pemesan layanan esek-esek tersebut, sementara kini mendekam di sel berbeda di Polres Pelabuhan Belawan.