Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono akan mengebut penyelesaian 57 Peraturan Menteri (Permen) sampai pertengahan bulan Maret ini. Hal itu merupakan aturan turunan dari 3 Peraturan Pemerintah (PP) dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di sektor Kelautan dan Perikanan.
Trenggono mengatakan tiga peraturan di sektor KKP meliputi PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
"PP Nomor 5 Tahun 2021 mengamanahkan 2 Permen untuk disusun, PP Nomor 21 Tahun 2021 memberi amanah kepada KKP untuk menyusun 15 Permen, dan PP Nomor 27 Tahun 2021 memberi amanah untuk menyelesaikan 40 Permen. Kemenko Perekonomian memberi target penyusunan Permen tersebut harus diselesaikan pada pertengahan Maret 2021, mengingat semua peraturan turunan Permen pelaksanaan UU Cipta Kerja harus ditetapkan 2 bulan sejak ditetapkan PP tersebut," katanya dalam sosialisasi UU Cipta Kerja, Rabu (3/3/2021).
Lebih rinci dijelaskan, PP Nomor 5 Tahun 2021 merupakan peraturan yang disiapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Secara umum mengatur tentang penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, yang merupakan metode standar berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Kemudian PP Nomor 21 tahun 2021 merupakan peraturan yang disiapkan oleh Kementerian ATR/BPN bersama KKP. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana diubah menjadi UU 1 Tahun 2014, serta UU Nomor 32 Tahun 2014.
Lalu PP Nomor 27 Tahun 2021, merupakan aturan yang disiapkan KKP secara khusus. Materi muatannya terdiri dari perubahan status zona inti, kriteria dan persyaratan pendirian pembongkaran bangunan, dan instalasi di laut.
Kemudian mengenai pengelolaan sumber daya perikanan, standar mutu hasil perikanan, penangkapan dan pembudidayaan ikan di WPP-NDI bukan untuk tujuan komersial, kapal perikanan, kepelabuhanan perikanan, standar layak operasi, serta pengendalian impor komoditas perikanan.
"KKP siap untuk berdiskusi dengan bapak/ibu untuk mendapat pemahaman yang sama terkait PP Nomor 27 Tahun 2021 sehingga memudahkan implementasinya," tandasnya.(dtf)