Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Untuk mengikuti program peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) perusahaan wajib mendaftarkan pekerja ke program jaminan sosial. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) JKP merupakan program jaminan sosial baru untuk para korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Koordinator Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Sumirah mengungkapkan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Sumirah menyebutkan perusahaan besar dan menengah wajib mendaftarkan pekerjanya ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, pekerja wajib terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya dalam program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
"Usaha besar dan menengah wajib ikut lima program, lalu enam dengan JKP. Jika usaha kecil dan mikro wajib ikut empat dan jadi lima dengan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)," kata dia dalam sosialisasi secara virtual, Rabu (3/3/2021).
Dia mengungkapkan untuk para pekerja yang sudah terdaftar di seluruh program yang ditetapkan tersebut, maka secara otomatis menjadi peserta JKP.
"Pekerja yang sudah ikut dalam program jaminan sosial itu serta merta menjadi peserta JKP, tanpa mendaftarkan program JKP, serta merta mereka menjadi peserta program JKP," ujar dia.
Menurut Sumirah, untuk peserta baru bisa mendapatkan manfaat JKP ini saat di PHK dan memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dari 24 bulan. Kemudian pekerja juga wajib membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Kemudian untuk pekerja/buruh yang belum mengikuti program jaminan sosial seperti di atas, harus mendaftar terlebih dulu. Oleh sebab itu, ia mengimbau pengusaha untuk mendaftarkan pekerja/buruh dalam program jaminan sosial sesuai dengan Perpres 109/2013.
Dia menjelaskan saat ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan integrasi data. Targetnya, proses tersebut selesai dalam enam bulan sejak PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan berlaku mulai 2 Februari 2021 lalu.
Sumirah menambahkan saat proses integrasi berlangsung, pemerintah belum mewajibkan kepesertaan JKN sebagai syarat program JKP. Namun, kepesertaan JKN akan diwajibkan apabila integrasi data dua badan itu selesai. Program JKP sendiri sudah berlaku sejak payung hukum PP 37/2021 berlaku.
"Jadi dalam masa enam bulan ini belum menghitung mensyaratkan JKN, tapi mulai bulan tujuh dan ke depannya wajib yang huruf a itu (tahapan peserta jaminan sosial dalam Perpres 109/2013) wajib dipenuhi oleh pengusaha," jelas dia.
Selain syarat tersebut, peserta JKP merupakan pekerja/buruh berusia di bawah 54 tahun. Peserta juga harus memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).(dtf)