Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bangunan eks Kantor Koran Portibi yang berada di Jalan Ahmad Yani VII, persimpangan sudut Jalan HAR Syihab dirobohkan Satpol PP. Bangunan tersebut ditindak karena berdiri tanpa mengantongi izin.
Pantuan di lokasi sejumlah alat berat dan puluhan personel Satpol PP turun ke lapangan. Sebelum dibongkar, bangunan tersebut terlebih dahulu diberikan tanda silang menggunakan cat semprot.
Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, bahkan turun langsung ke lokasi untuk memantau pembongkaran. "Bangunan ini tidak memiliki IMB dan juga menyalahi aturan. Jadi memang harus ditindak," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Kamis (4/2/2021).
Bobby menegaskan, bangunan eks Koran Portibi awalnya adalah bangunan bersejarah. Namun, kini telah dirobohkan. "Ini sebelumnya bangunan bersejarah, tapi dihancurkan dan dibangun kembali dengan tidak mematuhi aturan, yakni harus dibangun sebagaimana bentuk aslinya. Ini yang kita tekankan, jangan menyalahi aturan, kalau peraturan itu dipatuhi saja," ungkapnya.