Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Tiga orang anggota LSM dan wartawan yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diamankan Polres Nias Selatan (Nisel) karena melakukan pemerasan dan penipuan. Kapolres Nisel, AKBP Arke Furman Ambat, dalam konferensi persnya di Mapolres, Sabtu (06/03/2020), mengatakan, ketiga tersangka memeras korbannya Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.
"Mereka mendatangi (target) dan melaksanakan audit di tempat yang mereka datangi seperti kepada kepala desa dan kepala sekolah. Mengintimidasi kemudian meminta sejumlah uang," jelas Ambat.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA (61) yang merupakan warga Padang Sidimpuan, ST (39) warga Madina dan AD (60) warga Nias Selatan.
Kapolres Ambat, mengungkapkan tersangka diamankan ketika melakukan pelaporan di Reskrim dengan aduan ada bebarapa warga yang menghalang-halangi tugas jurnalistik saat melakukan peliputan.
Sesaat setelah melakukan aksinya di salah satu kecamatan, kemudian terjadi penolakan. Tersangka datang ke Polres untuk membuat laporan terkait menghalangi kegiatan jurnalistik/peliputan.
"Petugas (penyidik) mempunyai data dari media sosial atas tindakan ketiga oknum yang meresahkan masyarakat yang diakibatkan ketiga oknum yang mengaku sebagai anggota KPK yang melakukan pemeriksaan di beberapa tempat. Dari hasil itu kita dari Polres Nias Selatan langsung mengamankan ketiga orang tersebut dan melakukan pengembangan dan ternyata sudah banyak melakukan pemerasan dan penipuan tersebut", paparnya.
Kapolres Ambat menjelaskan, modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka dalam melakukan aksinya yakni dengan mendatangi korban dan mengaku sebagai pegawai KPK. Selain sebagai pegawai KPK, mereka juga mengaku sebagai wartawan dan LSM LP2KN (Lembaga Pemantau Penggunaan Keuangan Negara) terhadap korbannya.
Ketiga tersangka ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2020 hingga tahun 2021.
"Sudah ada 7 orang yang kita periksa sebagai korban dari ketiga tersangka yang sudah kita amankan", sebutnya.
Dia mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya hingga di daerah kepulauan, seperti Kecamatan Pulau-pulau Batu dan sekitarnya.
Dari tangan para tersangka diamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp 4.350.000, hasil pemerasan, sejumlah KTA LSM dan 1 unit mobil sebagai kendaraan tersangka ketika masuk lapangan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) subs pasal 369 ayat (1) tentang pemerasan junto pasal 378, Pasal 64 KUHPidana tentang penipuan dan kegiatan yang berkelanjutan atau berulang-ulang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.