Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemilik bangunan eks Kantor Koran Portibi yang ada di Jalan Ahmad Yani VII diberikan tenggat waktu dua pekan untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menegaskan, bangunan itu harus dikembalikan ke bentuk semula.
"Itu sudah saya sampaikan, hari ini (pemilik gedung) sudah disurati. Kita kasih waktu 2 minggu dari surat itu keluar, kita layangkan ke mereka, itu harus diubah lagi ke bentuk semula," ujar Bobby di gedung DPRD Medan, Senin (8/3/2021).
Menantu Presiden Jokowi itu juga berjanji akan memberikan kemudahan kepada pemilik gedung dalam proses pengurusan izin.
Apabila dalam kurun waktu dua pekan dari sekarang pemilik gedung tidak menjalankan rekomendasi, dia berjanji akan bertindak lebih tegas.
"Izin harus diurus, kita permudah izinnya, biar izin gak lama. Kalau dua minggu tidak ada perubahan, kita hancurkan rata," tegasnya.
Seperti diketahui Kamis 4 Maret 2021 lalu, Bobby Nasution memimpin langsung penertiban bangunan eks Koran Portibi yang berdiri tanpa izin. Selain itu bangunan tersebut diuubah bentuk dasarnya.
Eks Kantor Koran Portibi itu merupakan bangunan lama yang merupakan gedung bersejarah.