Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Seorang sopir angkutan kota trayek 38, Carli Manik ditangkap Polresta Deli Serdang, Senin (8/3/2021). Warga Desa Kutambelin, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap karena menganiaya teman seprofesinya,
Syahrial Sembiring gara-gara memperebutkan penumpang di jalan.
Selain menganiaya teman seprofesinya, pria berusia 30 tersebut juga melakukan hal yang sama kepada penumpang berada dalam angkutan, Syharial Sembiring, Vedra Orhyza (19).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK membenarkan mengamankan sopir angkutan tersebut.
"Benar. Pelaku ditangkap saat mengisi bahan bakar minyak di SPBU Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa," ujar Kompol Muhammad Firdaus, Senin (8/3/2021).
Firdaus menerangkan, penganiayaan yang dilakukan pelaku di Jalan Lintas Medan-Tanjung Morawa, tepatnya Poll Angkutan Umum Nasional 38 Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.
"Di lokasi kejadian, Syahrial Sembiring saat berada dalam angkutan trayek 38, seketika saja pelaku memukul korban," terang mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, lanjut Firdaus menjelaskan, penumpang dalam angkutan korban Vedra Orhyza yang melihat perkelahian tersebut melerai mereka.
"Dia (Vendra Orhyza) berusaha melerai mala jadi korban pemukulan. Ia dipukul oleh Carli Manik sehingga mengalami luka koyak di bagian pipih dan mata sebelah memar," jelas Firdaus.
Atas kejadian itu, sebut Firdaus kedua korban tak terima melaporkan ke Polresta Deli Serdang.
"Menindaklanjuti laporan, Tim Satreskrim yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," sebut mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Saat ini, kata Firdaus pelaku sudah dijeboloskan ke sel tahanan guna menanggung perbuatannya.
"Dari pemeriksaan, pelaku menganiaya karena perebutan penumpang di jalan," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.