Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hampir 2 tahun ini, jabatan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara defenitif masih lowong.
Badan yang menghimpun "pundi-pundi" Pemprov Sumut itu sampai saat ini masih dipimpin Pelaksana Tugas (Plt), Riswan Lubis, yang juga salah satu pejabat kepala bidang di sana. Hampir 2 tahun ia menjabat Plt, bahkan sekaligus Plt terlama di Pemprov Sumut sejauh ini untuk jabatan eselon II.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, tampak kesulitan mencari sosok yang pas memimpin BPPRD Sumut. 2 kali dibuka seleksi jabatan eselon II untuk mengisinya, 2 kali pula gagal.
Seharusnya melalui skema mutasi pejabat eselon II, Gubernur Edy Rahmayadi bisa menempatkan pejabat Kepala BPPRD Sumut defenitif. Namun itu tidak dilakukannya. Kenapa?.
Dalam berbagai kesempatan, Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan tidak akan sembarang menempatkan pejabat kepala di defenitif di sana. Alasannya, ia ingin pejabat di sana benar-benar memiliki inovasi dan kreasi, yang mampu mendongkrak sebanyak-banyaknya PAD Sumut.
Di bagian lain, pengamat Anggaran Pemerintah, Elfenda Ananda, menyarankan sebaiknya Gubernur Edy Rahmayadi segera mengisi jabatan lowong Kepala BPPRD Sumut. Tujuannya selain membenahi kinerja ASN di badan itu, juga untuk mengoptimalkan PAD Sumut.
Dan prihal lamanya Riswan Lubis sebagai Plt Kepala BPPRD Sumut, diakui Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, R Sabrina mengatakan, memang sudah menjadi perhatian khusus pihaknya. Ia mengatakan saat ini sedang dipersiapkan Pemprov Sumut skema apakah menempatkan pejabat eselon II melalui rotasi/mutasi untuk kekosongan kepala BPPRD Sumut tersebut, atau kembali membuka jalur seleksi terbuka untuk ketiga kalinya.
"Kan sudah dua kali juga membuka lelang jabatan (untuk kepala BPPRD), tapi belum terisi juga. Mungkin yang terakhir akan melalui mutasi dan rotasi dari sesama eselon II. Ini tentu menjadi pemikiran kami," kata Sabrina di Medan, Rabu (10/03/2021).
Perpanjangan jabatan Plt Riswan, kata dia, sudah dua kali dilakukan pihaknya. Ditambah lagi karena mengingat bakal ada pejabat yang dilantik sesuai hasil lelang eselon II tempo hari, sengaja tak diganti dulu.
"Kemudian Plt ini kan dia sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Jangan sampai pula terganggu urusan APBD karena tidak ada PA dan KPA ini. Dan waktu itu kita pikir sudah mau diisi, ya sudahlah tanggung, kan gitu. Rupanya nilainya belum mencukupi. Makanya alternatif terakhir kita mencari figur-figur kompeten diantara eselon II yang ada melalui mutasi/rotasi," katanya.
Di sisi lain, beredar pula isu bahwa Kepala BP2RD Sumut defenitif, akan ditetapkan melalui skema mutasi/rotasi. Untuk jabatan dimaksud akan diplot Staf Ahli Gubsu, Agus Tripriyono. Sebelum menjadi staf ahli, Agus diketahui pernah menjabat sebagai kepala BPKAD Setdaprovsu. Disinggung mengenai ini, Sabrina menolak mengomentarinya.
"Belum tau, tapi pada prinsipnya semua eselon II itu berpeluang. Cuma kita belum bisa menyampaikan itu," kata Sabrina.
Di sisi lain, mengenai masih terdapat kekosongan jabatan di sejumlah OPD Pemprovsu, Sabrina mengaku bersama unsur pimpinan tengah menggodok figur-figur dari eselon II guna mengisi posisi tersebut.
"Dalam minggu ini akan menggodok figur-figur tersebut. Walaupun rotasi/mutasi tentu perlu ada penilaian juga mana yang lebih baik. Tetapi tidak dengan cara seleksi. Pertimbangannya tentu melihat latar belakang dan kapasitasnya, juga seandainya yang satu bergeser ini (gantinya) siapa. Atau apakah yang kosong akan dilelang. Sehingga setelah itu kita baru jelas lihat mana-mana lagi yang perlu dilelang," katanya.
Posisi Riswan Lubis sebagai Plt Kepala BPPRD Sumut ini, diduga telah melanggar aturan jika dilihat berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
Terkhusus pada poin 11 SE tersebut di mana berbunyi; Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Adapun dua kali perpanjangan jabatan Riswan sebagai Plt, diketahui tidak sesuai dengan lamanya masa kerjanya dalam jabatan tersebut sampai sekarang.