Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Kepala Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamaluddin Hasibuan (KH) ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Rabu (10/3/2020). Penangkapan terkait kasus dugaan korupsi dana APBDes tahun 2017.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dalam pers rilis yang diterima menyebutkan, pada 2017 Desa Lobu Rampah mendapat anggaran Rp 1.345.870.877 yang bersumber dari dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi serta dana silpa tahun 2016. Kemudian, Pemerintah Desa Lobu Rampah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rp 1.345.870.877 sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No 3 Tahun 2017.
Selanjutnya dari APBDes tersebut dianggarkan untuk kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintah desa Rp 407.166.200, untuk bidang pembangunan Rp 703.184.168, untuk bidang pembinaan kemasyarakatan Rp 140.533.277, untuk bidang pemberdayaan masyarakat Rp 94.987.232. Setelah APBDes masuk rekening Desa Lobu Rampah, maka Pejabat (Pj) Kepala Desa, KH bersama bendahara desa, MSR menarik uang dari rekening kas desa. Uang tersebut selanjutnya dipegang KH.
KH tidak melaksanakan APBDes sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No 3 Tahun 2017. Karena tidak merealisasikan seluruh anggaran, seperti pembangunan infrastruktur tidak sesuai volume Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 371.087.059 serta tidak menyetorkan pajak yang dipotong sebesar Rp 26.960.359, sehingga akibat perbuatan KH, negara mengalami kerugian Rp 399.019.885.
Selain itu, KH juga tidak merealisasikan anggaran operasional kantor desa, operasional BPD, operasional PKK, dan dana kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama.