Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap polisi di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatra Utara. Tersangka berinisial BE alias Andi (37), ditangkap di Jalan Padang Bulan, Gang Amaliyah dan merupakan penduduk Padang Bulan, Rantau Utara.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit mengatakan tersangka merupakan pelaku pencurian di sebuah ruko di Jalan Glugur Rantauprapat, yang terjadi pada Minggu (7/3/2021). "Ini dibuktikan dengan adanya rekaman CCTV saat tersangka melakukan aksinya," katanya kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (12/3/2021).
Kasat menyebutkan, penangkapan atas tersangka BE dilakukan oleh Unit Reserse Umum (Resum) pada Rabu (10/2) malam, yang dipimpin oleh Kanit Iptu SM Lumbangaol. "Jadi setelah dilidik, dan dibantu rekaman CCTV, tersangka akhirnya ditangkap Unit Resum pada Rabu malam," Imbuhnya.
Dijelaskan Kasat dalam peristiwa pencurian tersebut, tersangka disebutkan masuk ke ruko korban dengan cara merusak seng kanopi di lantai 3. Kemudian tersangka menuju ke kamar korban dan berhasil menggasak uang tunai sebanyak Rp 9 Juta, sepasang anting emas, dan sebuah kalung emas dengan kerugian total Rp 11,5 juta.
"Korban mengetahui kejadian pencurian tersebut, pada malam hari sekitar pukul 8, sesaat setelah mandi," kata Kasat. "Betapa terkejutnya dia saat masuk kamar dan menemukan kondisinya berantakan," sambungnya lagi.
Dari penangkapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepasang anting emas yang belum dijual tersangka. Adapun harta korban lainnya, kata Kasat, masih dilakukan pencairan.