Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Dairi. Menanggapi adanya protes dari pihak rekanan terkait proses lelang tender proyek hotmix di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan mengatakan, semua proses pelelangan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
“Kalau rekanan tidak memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan kualifikasi mana mungkin kita menangkan,” kata David Pasaribu salah seorang tim Pokja pemilihan.
Disebutkannya, setiap perusahaan yang menang tender dokumennya harus lengkap dan lulus tahapan, baik administrasi, teknis, kualifikasi, dan baru harga. Kalau harga ini merupakan evaluasi terakhir. “Pemenang tender juga tidak harus dengan penawaran terendah,” sebutnya.
Lebih lanjut David menjelaskan, dalam proses lelang tender semua ada prosedurnya, kalau pihak rekanan merasa keberatan bisa membuat hak sanggah. Seperti protes yang dilakukan Direktur PT Mitha Prana Chasea (MPC), Andi Prokeri Ujung ST.
“Mereka sudah membuat hak sanggah dan sudah kami jawab. Memang betul bukti kepemilikan peralatan asphalt mixing plant (AMP) dari pemberi sewa ada, tapi tidak lengkap,” ujarnya.
Sementara saat ditanya adanya titipan dari pihak-pihak tertentu untuk pemenangan dalam proses tender proyek, David pun membantah dan mengatakan, hal seperti itu tidak ada.
“Bagi kami siapapun yang mau menitip dan segala macam untuk pemenangan proyek, kami tidak berani lagi main-main di jaman sekarang. Kami tidak mau terjerat hal-hal seperti itu,” ucapnya.
BACA JUGA: Rekanan Protes Lelang Tender Hotmix di Dinas PUTR Dairi
Diberitakan sebelumnya, pihak rekanan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Dairi, protes dalam proses pelelangan tender proyek hotmix yang dilaksanakan beberapa bulan lalu. Direktur Cabang PT Mitha Prana Chasea (MPC), Andi Prokeri Ujung mempertanyakan kinerja panitia tender yang menggugurkan perusahaannya dalam tender proyek tersebut dengan alasan tidak memenuhi persyaratan berupa tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan asphalt mixing plant (AMP) dari pemberi sewa.