Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Seorang wanita muda, Putri Rahmatika (29) warga Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, terpaksa menginap di sel Polres Pelabuhan Belawan, setelah tertangkap mengedarkan sabu di kawasan Sampali, Percut Sei Tuan.
Keterangan diperoleh medanbisnisdaily.com, Sabtu (12/3/2021), semula Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi ada seorang wanita muda terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Sampali, Perciut Sietuan. Informasi itu pun ditindaklanjuti dengan membentuk tim untuk melakukan penangkapan dan pengeledan terhadap tempat mangkal tersangka.
Hanya rentang waktu beberapa saat, target operasi dapat ditemukan dan mengamankan tersangka dari Jalan Suryadi Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan. Semula wanita muda itu membantah jika ditinya disebut-sebut pengedar sabu, namun ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 6 plastik klip kecil seberat 0.74 gram.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi ketika dikonfirmasi, membenarkan telah menangkap ibu muda tersebut. "Tersangka setelah diinterogasi di Polres, mengakui bahwa sabu itu miliknya untuk diedarkan di kawasan Sampali sekitarnya. Sedangkan asal sabu dipasok oleh seorang bandar berisial S. "Kini kami masih melacak keberadaan S dimana berasa," ujar AKP Juriadi.