Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktur Utama PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Kabir Bedi, memberi penjelasan soal terjadinya pembengkakan nilai tagihan rekening air yang dialami sejumlah pelanggan. Dalam pernyataannya lewat video Jumat (12/03/2021) sore, Kabir Bedi menjelaskan, terjadinya pembengkakan tagihan air karena peralihan pencatatan meter atas pemakaian air pelanggan.
Menurut Kabir, selama ini Tirtanadi masih melakukan pencatatan meter dengan sistem manual. Namun sekarang tidak lagi, tetapi beralih ke sistem android.
"Nah tentunya dengan perubahan sistem tersebut, ada beberapa pelanggan yang boleh disampaikan pelanggan tersebut sedikit terdampak," kata Kabir.
Mengapa itu bisa terjadi? Terang Kabir, karena yang patokan Tirtanadi adalah stand akhir pemakaian air secara aktual. "Jadi yang dihitung tersebut adalah aktual akhir pemakaian stand meter tersebut berapa," katanya.
Akibat pemakaian air secara aktual itu, jelas Kabir Bedi, membuat beberapa pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan air. Namun kenaikan tagihan itu tidak perlu dipusingkan pelanggan.
"Kita sudah menyiapkan suatu peraturan, yang mana bagi pelanggan yang merasa keberatan akibat kenaikan tagihan tersebut, dapat datang ke kantor cabang terdekat," ujar Kabir Bedi.
"Atau dapat menghubungi call center kami di 1500922 untuk menyampaikan nama, nomor NPA pelanggan, alamat dan nomor telepon yang bisa kami hubungi. Nah tentunya jika sudah mendapatkan data tersebut, maka PDAM Tirtanadi akan proaktif untuk mendatangi pelanggan yang terdampak," ujarnya lagi.
BACA JUGA: Tagihan Air Bengkak Rp 4,2 Juta, PDAM Tirtanadi: Nanti Dicek, Mungkin Dibatalkan!
Seperti diberitakan, PDAM Tirtanadi Sumut dilaporkan salah seorang pelanggannya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Laporan ini berkaitan dengan keberatan salah pelanggan karena tiba-tiba tagihan mereka membengkak.
"Biasanya tagihan kami rata-rata Rp 200 ribu perbulan. Tiba-tiba tagihan bulan Maret 2021 menjadi Rp 4,2 juta," ujar Ezzy Herzia (56), warga Jalan Gaperta.
Adanya kenaikan tagihan, diakui Ezzy sudah terjadi sejak Desember 2020 lalu. Saat itu tagihannya Rp 460.600. "Di bulan Januari 2021 naik menjadi Rp 467.000, Februari Rp 528.000. Tagihan Desember (2020) sampai Februari (2021) dibayar. Tagihan Maret gak kami bayar karena besar sekali," ungkapnya.
Tagihan yang membengkak ini, Ezzy mengaku sudah melaporkan ke PDAM Tirtanadi Cabang Diski. Namun, tetap diminta membayar. "Kata mereka bisa dimohonkan keringanan sampai 50%, tapi kami gak mau," tuturnya.
Ezzy mengaku pelayanan yang mereka terima dari PDAM Tirtanadi selama ini cukup mengecewakan. "Air sering mati, di rumah itu air hanya dipakai untuk mandi 8 orang," bilangnya.