Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Siborongborong. Swandi Nababan (18), pembunuh abang kandung Ambronsus Nababan (34), terancam hukuman 20 tahun penjara. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah orangtuanya di Dusun Pangaloan, Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu (10/3/2021).
Swandi terpaksa membunuh abang kandungnya, karena tidak terima melihat ibu kandungnya dicekik Ambronsus Nababan (korban), dan berusaha menusuk ibunya Fine Tampubolon (61), dengan sebuah gunting yang sebelumnya telah dipersiapkan sebelumnya.
Meski tindakan pembunuhan itu terjadi karena terpaksa, namun unsur pembelaan tidak terpenuhi. Sehingga Swandi Nababan, tetap disangkakan melanggar pasal 340 subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Demikian disampaikan Kapolsek Siborongborong, AKP B Silalahi, kepada Medanbisnisdaily.com Senin (15/3/2021) di Mapolsek Siborongborong.
Menurutnya, pada saat terjadi kasus pembunuhan itu, Swandi Nababan tidak pada posisi terancam nyawanya, sehingga tindakan penghilangan nyawa tidak seharusnya terjadi.
"Pelaku tidak pada posisi terancam nyawanya, karena ibunya telah dibawa keluar rumah. Jadi kalau hal itu dikatakan tindakan pembelaan tidak benar. Pelaku harus tetap menjalani proses hukum dan diancam dengan pasal 340 KUHP," kata Kapolsek.
Sejauh ini kata Kapolsek, pihak penyidik kepolisian telah memeriksa 2 orang saksi yakni ibu kandung Fine Tampubolon dan istri korban. Sedangkan pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Mapolsek Siborongborong. "Tersangka menjalani 20 hari masa penahanan pertama. Bila perlu diperpanjang selama 40 hari masa penahanan ke-dua.
Ditanya soal faktor yang meringankan tersangka, karena melakukan pembunuhan karena terpaksa. Mantan Kasat Reskrim Polres Taput itu mengatakan: pihak kepolisian bukan pada posisi yang berhak meringankan hukuman. "Kepolisian berkewajiban melakukan proses hukum terhadap peristiwa pembunuhan. Soal nantinya ada keringanan hukuman tersangka, menjadi ranah pengadilan" pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul SH, MH meminta polisi membebaskan Swandi Nababan (18) yang membunuh abang kandungnya Ambronsus Nababan (34). Alasannya pembunuhan itu terpaksa terjadi di hadapan adik-adiknya yang mencekik ibu kandungnya Fine Tampubolon (61), di Dusun Pangaloan, Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu (10/3/2021).
Menurut Ketua Umum HBB, Lamsiang Sitompul SH, MH, pembebasan itu dilakukan demi hukum, sesuai dengan amanah pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam istilah hukum disebut 'noodweer' atau pembelaan terpaksa.
Pasal 49 ayat (1) KUHP berbunyi: Tindak pidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri-sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan dan harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.