Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Samosir. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan gugatan sengketa hasil Pilkada Samosir 2020 yang diajukan pasangan calon incumben, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) pada Kamis, 18 Maret 2021, pukul 09.00 WIB. BMS Situmorang, kuasa hukum Rap Berjuang kepada medanbisnisdaily.com, Senin (15/3/2021) menyampaikan, kepastian tersebut didapatkannya dari Jadwal Sidang MK RI via laman MKRI yang baru diposting hari ini, serta Surat Pemberitahuan Sidang dari Panitera MK tanggal 15 Maret 2021 yang diterimanya pukul 17.22 WIB.
"Benar, putusan dilaksanakan hari Kamis ini, suratnya juga sudah kita terima dan semoga Tuhan menghadirkan perubahan di Kabupaten Samosir melalui putusan MK yang menghukum praktik politik uang dan serba kepalsuan," ujar BMS.
Sementara itu, tim pemenangan Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang, Josmar Naibaho menyampaikan pada prinsipnya pihaknya sangat yakin hakim di MK akan mengambil keputusan yang adil.
"Kami yakin mahkamah akan mengambil keputusan yang adil dan tepat sesuai fakta persidangan. Fakta persidangan tidak memenuhi pasal 158 dan 157. Begitu juga dengan tuduhan money politic, juga tidak dapat dibuktikan oleh sakai saksi fakta yg diajukan pemohon. Karenanya kita yakin hakim akan menolak permohonan pemohon," kata Josmar.
Hal yang sama disampaikan tim pemenangan Vandiko, Megianto Sinaga. Mantan Ketua KPU Samosir ini menyatakan, keluarga besar Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang dengan jargon Vantas akan menggelar kebaktian pada Rabu malam, 17 Maret 2021.
Sebelumnya, 31 advokat dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan telah melakukan supervisi atas permohonan Paslon Rap Berjuang di MK.
"DPP PDI Perjuangan sangat mendukung permohonan yang diajukan di MK dan pokok-pokok ringkasan permohonan dan penyampaian tambahan alat bukti susah disupervisi 31 orang advokat," kata BMS Situmorang.