Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Korban penyekapan, Risda Sigalingging (20), mengalami trauma Ia juga sedih kasus yang dialaminya itu hingga kini belum ditindaklanjuti pihak Polres Samosir, padahal sudah dilaporkan sejak 26 September 2020.
"Saya ditampar, saya dilempar mancis dan saya dikurung dalam ruangan selama dua minggu. Tolonglah saya pak Kapolres supaya kasus hukum saya berlanjut," kata Risda saat ditemui di Onan Baru, Pangururan, Samosir, Selasa (16/3/2021).
Sambil menunjukkan LP-nya dengan no STPL/166/IX/2020/SMR/SPKT di handphonenya, Risda menjelaskan kronologi penyekapan dan penamparan yang dialaminya terjadi saat dia dituduh menggelapkan barang berupa semen 300 zak di tempat dia bekerja.
"Saya sudah bekerja di panglong CV Maduma milik Martumbur Nainggolan selama 1 tahun lebih, yakni sejak Juni 2019 sebagai kasir. Lalu, pada 02 September 2020, saya dituduh menggelapkan semen. Itulah awal kejadian yang menimpa saya terjadi hingga saya pun dilaporkan ke Polres Samosir," tambahnya.
Setelah saya dilaporkan saat itu juga, ia juga mengaku masih kembali ke tempat ia bekerja di CV Maduma sesuai permintaan pemilik panglong.
Ia mengaku dipulangkan penyidik Polres Samosir karena tidak cukup bukti. Dan, mulai tanggal 3 September hingga 22 September ia pun disekap dan pemilik CV Maduma memintanya mengganti rugi atas tuduhan penggelapan semen.
Selama dalam penyekapan, ia mengaku tidak bisa berkomunikasi karena handphonenya disita. Lalu ijazah asli mulai dari SD, SMP hingga SMA juga disita.
Meski diakuinya, bisa makan karena ada dapur untuk masak sendiri, namun sangat terpukul karena tidak bisa menghubungi orang tuanya. "Saya sangat sedih, sangat trauma selalu menangis bila mengingat itu," katanya.
Ia berharap pengaduannya bisa diproses karena sudah lima bulan tidak ada perkembangan. "Sekali lagi pak Kapolres Samosir tolonglah kasus saya ini, saya sangat trauma dan terpukul," katanya.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono mengatakan, pihaknya masuk terus sidik dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diberikan kepada pelapor.