Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar perkara perebut laki orang (pelakor). Kali ini sidang kasus perzinahan dengan terdakwa Julianna Phan (34) dan Putra Martono (39) yang digelar secara tertutup di Ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (16/3/2021) petang.
Sidang diketuai majelis hakim Jarihat Simarmata dengan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho diwakilkan JPU Nurhayati Ulfia menghadirkan saksi korban, A Ping. Namun kali ini sidang tertutup untuk umum sehingga tidak bisa diliput wartawan.
Di luar persidangan, saksi korban ini mengatakan dirinya berharap agar majelis hakim dapat mengadili seadil-adilnya. Mengingat korban memiliki 3 anak yang masih kecil dan telah ditinggalkan terdakwa Putra Martono.
"Saya berharap agar jaksa dan majelis hakim dapat mengadili dengan seadil-adilnya. Akibat kasus ini saya sangat tertekan karena memikirkan nasib anak-anak saya untuk ke depannya," sebut korban.
Diketahui, mengutip dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho mengatakan pada Mei 2017, terdakwa Putra Martono dan Julianna Phan berkenalan hingga bertemu di Vista Gym Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan. Sehingga kedua terdakwa saling bertukar nomor hape yang membuat hubungan mereka semakin dekat. Keduanya juga sering berjanji bertemu dan makan bersama.
"Pada Agustus 2017, kedua terdakwa memutuskan berpacaran. Saat itu, Putra Martono menyadari bahwa dirinya masih terikat pernikahan dengan A Ping (saksi korban) sesuai Kutipan Akta Perkawinan Kota Medan Nomor 527/2008," ujar JPU.
Putra Martono juga menyadari bahwa Julianna Phan sudah menikah dan memiliki satu anak. Tak lama, korban mengetahui hubungan keduanya dan sempat menegur Julianna Phan. Ketika ditegur, Julianna Phan berjanji tidak akan berhubungan lagi dengan Putra Martono.
Namun tanpa diketahui korban, keduanya masih tetap menjalin hubungan. Bahkan, pada Oktober 2017, keduanya pergi ke Malaysia dan tidur bersama di satu kamar. Di kamar tersebut, Putra Martono dan Julianna Phan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Pada Kamis, 11 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB, kedua terdakwa kembali menginap di Hotel Deli Jalan Abdullah Lubis Medan dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Selanjutnya pada Sabtu, 19 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB, ketika kedua terdakwa berada di Cambridge City, korban datang ke lokasi sehingga terjadi keributan yang membuat Julianna Phan pergi.
Putra Martono yang merasa khawatir langsung pergi menemui Julianna Phan dan mengajaknya menginap di Hotel Deli. Pada Minggu, 20 September 2020 sekira pukul 04.00 WIB, pintu kamar hotel yang ditempati kedua terdakwa diketuk oleh room boy atas permintaan korban.
"Saat pintu dibuka, Julianna Phan yang melihat korban menjadi terkejut dan berusaha menutup wajahnya dengan rambut. Di mana, posisi Putra Martono berada di atas tempat tidur dengan memakai celana dalam dan baju kaos. Sedangkan Julianna Phan memakai baju tidur serta celana dalam dan BH-nya terletak di rak," pungkas JPU dari Kejari Medan itu.
Korban yang melihat perbuatan itu, langsung melaporkannya ke Polrestabes Medan. Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban merasa malu terhadap keluarga dan sering menangis di dalam kamar. Atas perbuatannya, kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 atau ke-2 huruf a KUHPidana.