Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka penjualan meterai palsu. Atas perbuatannya, tersangka dianggap telah merugikan negara dan dikenakan pasal berlapis hingga hukuman tujuh tahun penjara.
"Kami akan lapis di pasal KUHP di 251, 256, 257 KUHP, kemudian di UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang bea meterai. Bahkan kami lapis lagi nanti dengan UU Nomor 8 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Hukuman) 7 tahun penjara, ada yang 6 tahun penjara karena ini terus terang merugikan keuangan negara yang cukup besar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers virtual tentang pengungkapan pemalsuan meterai tempel, Rabu (17/3/2021).
Yusri menjelaskan tujuh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Di mana tersangka berinisial S adalah otak di balik bisnis meterai palsu ini, yang sempat menjadi buronan dengan kasus yang sama pada 2019.
"S ini adalah otaknya pada saat itu melarikan diri, nah sekarang kita temukan dan dia juga masih bekerja yang sama. Dia perannya ini pemilik mesin-mesin. Tersangka kita amankan di daerah Bekasi Barat, tempat mereka melakukan meterai palsu," jelasnya.
Tersangka kedua berinisial BST yang berperan sebagai pemesan meterai palsu yang dibeli dari tersangka berinisial WID. Tersangka WID ini merupakan perempuan yang berperan sebagai pengelola akun di media sosial untuk memasarkannya.
"Cuma pintarnya dia setiap memasarkan, yang membeli sudah 2-4 kali, dia akan ubah lagi akunnya untuk menghindari pelacakan dari aparat dalam hal ini," ucapnya.
Tersangka WID, kata Yusri, dalam memasarkan meterai palsu di media sosial diajarkan oleh suaminya berinisial ASR yang menjadi napi di Lapas Salemba dengan kasus yang sama. Atas perannya tersebut, ASR kini kembali ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia (suami WID) napi sejak 2018 dengan vonis 3 tahun lebih, sekarang masih tapi kita tetapkan dia sebagai tersangka, inisialnya ASR," sebutnya.
Tersangka kelima memiliki peran mendesain meterai palsu berinisial SMK dan HND sebagai tersangka keenam berperan menyiapkan hologram. Sedangkan tersangka yang masih bersifat Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SMR, berperan sebagai penjahit yang tugasnya membuat lubang-lubang di meterai palsu atau disebut perforasi.
Ketujuh tersangka disebut telah merugikan negara sebesar Rp 37 miliar atas perbuatannya yang menjual meterai palsu sejak 3,5 tahun lalu. "Meterai dikirim melalui collect item di sana untuk mengelabui para aparat yang ada. Dari sini lah kita tahu, kemudian kita melakukan penyelidikan dan menemukan para pelaku-pelaku semua," jelasnya.(dtf)