Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengirimkan sejumlah nama pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dipilih menjadi Penjabat (Pj) bupati di 3 kabupaten.
Kabupaten itu adalah Samosir, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ahmad Rasyid Ritonga, kepada wartawan di Medan, Rabu (17/03/2021).
Sayangnya, siapa nama-nama tersebut tidak dibocorkan Ahmad Rasyid. Namun yang pasti, nama-nama itu merupakan sosok yang memenuhi persyaratan dan telah melalui persetujuan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Adapun urgensi harus ada Pj Bupati, kata Rasyid, adalah karena belum bisa dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada 2020 di 3 kabupaten itu. Mengapa tidak bisa, adalah karena hasil Pilkada disengketakan dan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Padahal seyogianya pada 17 Februari 2021, sudah dilantik bupati untuk Samosir, Labuhanbatu dan Labusel. Sehingga untuk mengisi kekosongan pemerintahan, para Sekretaris Daerah di 3 Kabupaten itu ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati.
Namun masa tugas Plh Bupati sesuai ketentuannya, hanya berlangsung untuk masa 1 bulan. Di atas 1 bulan kalau masih belum ada bupati defenitif, maka tugas bupati harus dilaksanakan seorang Pj. "Itulah prosesnya sehingga kita mengusulkan Pj Bupati untuk Samosir, Labuhanbatu dan Labusel," ujarnya.
Lalu masa tugas Plh Bupati di 3 kabupateb itu sudah berakhir, Rabu (17/03/2021). Ahmad Rasyid Ritonga mengatakan tinggal saat ini tinggal menunggu usulan Pj Bupati ditetapkan Mendagri.
"Kami kirim secara fisik dan online. Kita tunggu dari Kemendagri. Bila turun SK, sudah bisa dilakukan pelantikan. Iya inilah masih kita tunggu karena kewenangan itu ada di Mendagri," jelas Rasyid.