Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jaksa penuntut umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi, Heri Nopianto (36) dan sudah tiba di Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), Selasa (16/3/2021) sore. Warga Bojonogoro Jawa Timur (Jatim) ini merupakan terpidana korupsi penyimpangan dan mark-up pengadaan buku perpustakaan pada Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2014.
Terpidana dijemput untuk dijebloskan ke Lapas Kelas II-A Pancur Batu agar menjalani masa hukuman.
Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Bondan Subrata menjelaskan, terpidana Heri Nopianto menyerahkan diri dengan berangkat ke Medan.
"Setelah melengkapi berkas-berkas administrasi, terpidana Heri Nopianto dibawa ke Lapas Kelas II-A Pancur Batu untuk dilakukan eksekusi menjalani pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas Bondan dalam siaran pers di grup Kejari Medan, Rabu (17/3/2021) malam.
Pelaksanaaan eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 556.K/Pid.Sus/2019 tanggal 1 Juli 2019.
"Terpidana dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang telah berkekuatan tetap (inkracht)," pungkas Bondan.