Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labura. E (38), warga Dusun I Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), telah berhasil ditangkap di gubuk milik warga di tengah hutan di kawasan Liang Balik Kecamatan Parsoburan Kabupaten Toba, Rabu (17/3/2021) sekira pukul 05.30 WIB. Sedangkan A, masih dalam pengejaran.
Dari kegiatan prarekonstruksi, terungkap kasus tangkapan perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, pasal 170 ayat (1) subs pasal 406 dari KUH Pidana oleh Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan.
Adegan kesatu, Tersangka E dan A berhenti di pinggir Jalinsum Desa Ledong Timur di seberang jalan SPBU Ledong Barat, mengambil sebongkah batu pecahan aspal warna hitam untuk digunakan melempar kaca depan mobil truck cold diesel yang melintas dari arah Aek Kanopan menuju Kisaran.
Kemudian pada adegan kedua, tersangka E dan A mengejar mobil truk BE 9278 NN dan mendahului mobil truk tersebut di jalan beton Desa Aek Ledong dengan maksud hendak dilempar.
Pada adegan ketiga, tersangka E kemudian berbalik arah lalu mendekati mobil truk BE 9278 NN untuk besiap-siap dilempar. Sedangkan pada adegan keempat, tersangka E berboncengan dengan A melakukan pelemparan terhadap Kaca mobil yang dilakukan oleh A dengan menggunakan sebongkah batu pecahan aspal sehingga mengakibatkan kaca mobil bagian depan mengalami retak/pecah.
Kapolres Asahan, Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, kepada medanbisnisdaily.com menjelaskan adegan prarekonstruksi menyampaikan pihaknya mendapatkan informasi bahwa salah satu tersangka pemalak yang melakukan pungli disertai kekerasan dengan melempar kaca truk di Jalinsum Aek Ledong, perbatasan Kabupaten Asahan - Labura, berada di daerah Gunung Tua Kabupaten Padanglawas Utara.
"Pada hari Senin (15/3/2021 tim bergerak menuju Gunung Tua. Dari hasil penyelidikan di wilayah Gunung Tua tidak didapat informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian tim kembali ke wilayah hukum Polsek Pulau Raja Polres Asahan dan Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu untuk melakukan peyelidikan lanjut, kemudian pada hari Selasa (16/3/2021) sekira pukul 15.30 WIB timm mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi sebuah gubuk milik warga di tengah hutan di Liang Balik Kecamatan Parsoburan Kabupaten Toba," jelas Nugroho.
Selanjutnya, Nugroho menjelaskan, pada Rabu (17/3/2021) sekira pukul 05.30 WIB tim mendatangi lokasi tersebut dan benar bahwa tersangka berada di lokasi tersebut dan saat itu juga tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka E.
"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya tersangka dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan dan selanjutnya membawa tersangka ke Mako Polsek Pulau Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Nugroho.
E dilaporkan oleh Nur Rofi (30) warga Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara Kabupaten Metro Provinsi Lampung dalam kasus perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, pasal 170 ayat (1) subs pasal 406 dari KUH Pidana. E ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan.