Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima sejumlah laporan dari pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut mengenai tagihan rekening air yang tidak wajar. Bahkan, rumah yang sudah 3 tahun kosong tagihannya mencapai belasan juta rupiah.
"Ada tagihan rekening air dari rumah pelanggannya yang sebelumnya rata-rata Rp 200.000 melonjak hingga Rp 12 juta lebih, dan rumah yang tagihan airnya melonjak sangat tak wajar itu, ternyata menurut pemiliknya tidak dihuni alias kosong sudah sekitar 3 tahun, dan aliran air ke rumah itu juga tidak jalan," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar Kamis (18/03/2021).
PDAM Tiratanadi Sumut melalui Sekretaris Perusahaan, Humarkar Ritonga, memberi penjelasan. Ia menegaskan Tirtanadi tidak akan mengambil untung yang tidak wajar kepada pelanggan atas pemakaian airnya.
Dan terkait tagihan air rumah kosong yang mencapai Rp 12 juta per bulan itu, Humarkar mengatakan Tirtanadi masih belum mengetahui kebenarannya. Jikapun itu benar sesuai faktanya, Humarkar mengatakan penyebabnya karena ekses dari peralihan sistem pencatatan meter dari yang sebelumnya manual ke sistem android.
Sebagaimana telah disebutkan Direktur Utama Tirtanadi, kata Humarkar, dalam peralihan pencatatan meter, ada sejumlah pelanggan yang terdampak. Sebab patokan Tirtanadi adalah stand akhir pemakaian air secara aktual. Artinya yang dihitung adalah aktual akhir berapa pemakaian stand meter.
"Kalau itu yang terjadi (ekses peralihan pencatatan), Tirtanadi tidak buang badan. Persoalan seperti ini akan kami tangani dan sudah ada peraturan penanganannya," kata Humarkar Ritonga menjawab konfirmasi medanbisnisdaily.com, Kamis (18/03/2021).
Karena itu si pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan air, saran Humarkar, dapat melaporkannya ke Cabang Tirtanadi terdekat, dengan melampirkan surat permohonan keringanan biaya tagihan. "Tirtanadi tidak akan buang badan," ujarnya