Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru atas hasil Pilkada Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara tahun 2020. Dengan putusan ini, maka pasangan Hilarius Duha-Firman Giawa sah sebagai pemenang Pilkada. Selanjutnya KPU menetapkan pasangan yang diusung PDIP ini sebagai pasangan calon terpilih.
Usai pembacaan putusan tersebut yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, Kamis (18/03/2021) secara daring melalui kanal YouTube. Idealisman Dachi, yang merupakan calon Bupati dari pasangan Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru, mengucapkan selamat kepada pasangan calon Hilarius Duha-Firman GIAWA.
"Selamat kepada Bupati dan Wabup terpilih (HD Firman) atas putusan MK tetap semangat semoga Nisel lebih baik", demikian ucapan Idealisman Dachi, yang disampaikannya melalui akun facebooknya.
Beberapa jam kemudian, Idealisman Dachi, menyampaikan terima kasih kepada timnya yang selama ini. Dia mengajak berdoa untuk pemerintah Hilarius Duha-Firman Giawa yang lebih baik.
"Tks atas dukungan tim yang selama ini, mari kita berdoa untuk pemerintah HDF yang lebih baik", sampainya.