Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan bakal memperketat penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan klaster baru Covid-19 di Sumut.
"Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan Penerapan PPKM mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021," katanya, Jumat (19/3/2021).
Panca menjelaskan, aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen. Penetapan PPKM skala mikro ini juga didasari surat keputusan Gubernur Sumut kepada 6 Kabupaten/Kota.
Selain Pengetatan penerapan PPKM Mikro, Panca mengungkapkan Polda Sumut beserta jajaran juga terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam protokol kesehatan, seperti pengunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan rumah makan restoran.
"Kita akan kuatkan pengawasan dan Operasi Yusitisi di zona yang berdasarkan hasil maping Polda sumut dan Satgas Covid-19 masih merah. Agar masyarakat patuh dan yang terpenting adalah masyarakat kita sehat terhindar dari bahaya covid 19," tuturnya.
Oleh karena Panca juga berharap masyarakat mematuhi imbauan pemerintah, terutama dalam penerapan 5M.