Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPRD Medan, Hasyim menduga telah terjadi kesalahan prosedur dalam penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) SPBU Shell di Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area. Pasalnya, ada 19 kepala keluarga (KK) yang tempat tinggalnya bersebelahan langsung dengan areal yang akan dibangun SPBU Shell, menyatakan penolakan.
Hasyim menjelaskan, seharusnya saat mengurus dokumen analisis dampak lingkungan hidup (AMDAL), pengelola melakukan sosialisasi kepada warga sekitar terkait rencana pembangunan SPBU Shell. AMDAl adalah dokumen yang harus dimiliki pemohon sebelum mengajukan penerbitan IMB.
"Kan bisa difasilitasi pemerintah setempat seperti lurah atau kepala lingkungan, pemohon izin bertemu dengan warga sekitar areal yang akan dibangun SPBU Shell. Di sana disampaikan terkait rencana pembangunan, keamanan, dampak dan sebagainya. Setelah itu warga setuju, baru tandatangan dan izin bisa diterbitka. Ini warga menolak izin justru terbit, kan aneh? Ada dugaan kesalahan prosedur saat penerbitan izin," ujar Hasyim, Sabtu (20/3/2021).
Hasyim mencontohkan pengalamannya beberapa tahun lalu. Di mana, dirinya bersama warga lainnya dipertemukan dengan pihak yang akan membangun Mandiri Building yang lokasinya persis di seberang Lapangan Merdeka, Medan.
"Kami pemilik rumah yang bersebelahan Mandiri Buildimg yang mau dibangun diundang untuk diberikan pemahaman dan sosialisasi. Ada sampai 3 kali pertemuan, di sana dijelaskan kalau apabila ada kerusakan rumah warga akibat proses pembangunan akan diperbaiki dan sebagainya. Setelah semua sepakat baru warga tandatangan, itu prosedur yang tepat dan benar," jelasnya.
Persoalan itu, kata dia, sudah ditangani oleh Komisi IV DPRD Medan. Bahkan sudah dijadwalkan 29 Maret 2021 mendatang akan melakukan kunjungan lapangan.
"Saat kunjungan itu pasti akan tahu apakah warga sekitar menolak atau tidak. Kalau menolak nantinya bisa diterbitkan rekomendasi agar IMB yang ada ditinjau ulang atau dibatalkan," tegasnya.
BACA JUGA: Aneh! IMB SPBU Shell Jalan Wahidin Bisa Terbit, tapi Persetujuan Warga Diambil dari Kelurahan Lain
Warga yang rumahnya bersebelahan dengan areal pembangunan SPBU Shell telah melayangkan protes. Warga mengaku tidak pernah menyetujui rencana pembangunan SPBU Shell itu. Belakangan, mereka mendapat informasi IMB SPBU itu bisa terbit karena persetujuan warga diambil dari kelurahan yang lain.
Kepala Bidang Perizinan, Tata Ruang, Perhubungan, Lingkungan Hidup DPMPTSP Medan, John E Lase, membenarkan bahwa IMB untuk pembangunan SPBU Shell telah terbit. Penerbitan IMB itu, diakuinya karena persyaratan yang diajukan pemohon terpenuhi. "Berdasarkan peraturan, syarat-syarat untuk mengurus IMB-nya sudah lengkap," kata dia.
Jhon mengatakan jika terdapat kesalahan atau pemalsuan data bisa dibuat penarikan izin. "Namun, bukan tidak mungkin IMB itu bisa kami anulir, bila ada pemalsuan berkas," katanya.
Medanbisnisdaily.com belum mendapat konfirmasi dari pihak Shell Indonesia terkait penolakan warga dan dugaan kesalahan prosedur dalam penerbitan IMB ini.